Akademisi Nilai Kolong Fly Over Tak Pantas Jadi Lahan Parkir

Senin 05-04-2021,07:42 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menanggapi polemik pemanfaatan kolong fly over menjadi lahan pakir, Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Gindha Ansori Wayka menilai kolong fly over merupakan bagian dari badan jalan. Sehingga tak seharusnya menjadi lahan parkir. \"Di dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ada larangan dalam hal penyelenggaraan parkir itu tidak boleh dilakukan menggunakan bahu jalan, karena dianggap fasilitas di dalam ruang milik jalan,\" kata Gindha. Ia menilai kolong fly over termasuk bagian dari badan jalan. \"Menggunakan kolong fly over sebagai lahan parkir secara otomatis harusnya menjadi hal yang dilarang, karena bangunan yang ditinggikan itu bahu jalan yang bagian dari jalan itu sendiri yang harus tetap kosong,\" sambungnya. Selain itu kata Gindha, menggunakan kolong fly over juga masih masuk dalam 10 larangan tempat parkir diantaranya di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan. Karena itu, Gindha meminta Dishub mengkaji ulang kebijakan pemberian izin tersebut. \"Terlebih kan pemilik usaha harus menyediakan lahan parkir. Harusnya ini dikaji lagi. Tentunya dengan menganalisa dampak lingkungan dari lalu lintas itu dengan melibatkan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seperti dari unsur kepolisian\" bebernya. Menurutnya kebijakan itu juga kontradiksi dengan semangat Pemkot Bandarlampung yang justru ingin mempercantik kota dengan mengecat fly over. \"Kan jadi kontradiksi. Di sisi lain wali kota ingin mempercantik Bandarlampung ini. Kalau begitu untuk apa dong fly over itu dicat kalau bukan untuk memperindah. Kan percuma kalau sudah dicat ternyata ada ratusan motor yang parkir,\" kata akademisi hukum ini. Senada diungkapkan Pengamat Transportasi dari Universitas Lampung Rahayu Sulistiyorini. Harusnya pemberian izin ini, ujarnya, jangan dijadikan sebuah kebijakan final. \"Harusnya ini hanya kebijakan sementara saja sambil mencari solusi,\" katanya. Secara estetika adanya parkir di kolong flyover justru membuat kesan semrawut. Dan menimbulkan kecemburuan sosial. \"Dan juga kalau hanya satu toko yang diberi izin kan jadi kecemburuan sosial, yang lain lama-lama ingin ikutan. Dan semuanya nanti bisa parkir di bawah fly over,\" kata Dosen di Fakultas Teknik Unila ini. Menurut Rahayu berdasarkan regulasi pemilik usaha diwajibkan memiliki tempat parkir yang memadai. \"Kan dia bisa hitung jumlah maksimal pengunjung per harinya berapa. Lalu kemudian dibuat lahan parkir yang memadai,\" katanya. (nca/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait