Akademisi: Penerapan PPDB Harus Dibarengi Pemerataan Guru dan Sarana Prasarana

Senin 21-06-2021,09:05 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penerimaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2021 telah ditutup Kamis (17/6). Penerimaan siswa yang didominasi jalur zonasi itu diharapkan tidak hanya diberlakukan pada siswa, melainkan juga diikuti guru serta sarana prasarana di sekolah. Demikian diungkapkan Pengamat Pendidikan Karwono, Minggu (20/6). Menurutnya, jalur zonasi yang memiliki kuota minimal 50% dibandingkan beberapa jalur masuk lainnya mulai dari afirmasi, prestasi akademik, prestasi non akademik dan perpindahan orang tua, itu memiliki filosofi sebagai pemerataan kesempatan belajar. Namun, Karwono juga memberikan beberapa catatan dalam penerapan jalur zonasi dalam PPDB. ”Dalam PPDB, guna mencapai pemerataan pendidikan harus dibarengi dengan pemerataan guru dan sarana prasarana. Semua harus terintegrasi. Tentu jika hal tersebut dipenuhi, penerapan jalur masuk zonasi dalam PPDB dengan harapan pemerataan pendidikan bisa dipastikan tercapai,” ungkapnya. Menurutnya, potensi munculnya ketidakmerataan mutu pendidikan, kesenjangan pendidikan dan potensi kecurangan dalam proses pendaftaran PPDB bisa terjadi. Pertama, pemanfaatan jalur prestasi guna mendapatkan sekolah yang dinilai memiliki mutu pendidikan yang lebih baik. \"Jadi yang diperebutkan di luar jalur zonasi artinya kan jalur prestasi, namun selanjutnya muncul persoalan mutu sekolah yang belum rata. Sehingga, ketika anak itu tidak ingin bersekolah di lokasi itu karena mutunya rendah maka banyak yang protes. Menurut saya sistem zonasi harusnya terintegrasi, guru dan sarana prasarana juga harusnya sistem zonasi,\" jelasnya. Seperti di SMAN 2 Bandarlampung yang merupakan sekolah unggulan. Menurutnya seharusnya guru di SMAN 2 Bandarlampung mengajar juga di sekolah lainnya. Termasuk misalnya sarana prasarana, seperti laboratoium. Sehingga, guru unggulan atau sarana prasarana unggulan tidak hanya di sekolah itu saja. \"Kondisinya, antar sekolah di dalam kota/kabupaten saja bisa memunculkan kesenjangan. Apalagi jika antar sekolah di luar daerahnya, inilah yang dikeluhkan masyarakat,\" tambahnya. Selanjutnya, kesenjangan yang muncul itu juga akan mempengaruhi mutu pendidikan di sekolah tersebut. Sekolah, kata dia, tentunya akan kesulitan meningkatkan mutu pendidikan. Kualitas siswa yang masuk dalam zonasi memang bisa mendongkrak mutu pendidikan di sekolah, tapi itu hanya salah satu faktor. \"Karena penilaian sekolah itu melalui mutu lulusannya, mutu pembelajaran, mutu guru, dan manajemen sekolah. Artinya, kalau bisa mendapatkan potensi baik, tapi jika tidak di manajemen dengan baik maka tidak bisa diaktualisasi. Itu tidak bisa berdiri sendiri,\" jelasnya. Maka, Karwono mengatakan perbaikan sistem zonasi harus segera diimbangi dengan zonasi bagi guru dan sarana prasarana. Karena bukan tidak mungkin, potensi kesenjangan dan perbedaan mutu pendidikan akan menimbulkan kecurangan lainnya. \"Ya karena demi mencapai sekolah yang diinginkan, banyak orang tua memindahkan anaknya. Hal itu karena menilai mutu pendidikan di sekolah yang berada di dekat rumahnya kurang baik. Inilah, sehingga pernah muncul ada dalam satu Kartu Keluarga (KK) 3 anak yang berada di tahun yang sama, kan kalau normalnya tidak mungkin,\" tambahnya. Potensi kecurangan yang dikhawatirkan itu juga masih muncul dalam PPDB SMA 2021 kemarin. Agus Nardi, kepala SMAN 1 Natar mengatakan masih menemukan beberapa KK yang dicurigai melanggar. Namun, dirinya gerak cepat dengan memanggil keluarga calon siswanya. Dari sana, dapat diketahui bahwa kondisi saat itu ada salah satu keluarga yang meninggal sehingga harus membuat KK baru. \"Jadi setiap ada KK yang dicurigakan, kami langsung memanggil keluarga calon siswa dan mengonfirmasi langsung. Terutama yang kurang dari satu tahun itu ya,\" jelas Agus. Sementara jalur lainnya, menurut Agus relatif tidak ada kecurangan. \"Untuk jalur afirmasi kami vrefikasi faktual seluruhnya, yang zonasi juga kami frefikasi faktual, bersama aparat desa dan polsek/babinkantibmas,\" jelasnya. Kepala Sekolah SMAN 7 Bandarlampung Linda Krisnawati melalui Waka Humas SMAN 7 Haris Tri Okfianto mengatakan, ada temuan terkait data KK yang tidak memenuhi syarat karena berdasarkan juknis PPDB usia KK harus minimal satu tahun. \"Namun saat di histori kependudukannya, memang pernah keluar ke daerah Kemiling, Bandarlampung tapi kembali lagi ke Kemiling. Meski begitu tapi usia KK-nya belum satu tahun, tapi sudah kami panggil dan kami beri penjelasan. Dan ibu kepala sekolah telah meminta konfirmasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maka akan diketahui nantinya,\" jelas Haris. Ada juga temuan KK yang ternyata editan. Seharusnya tidak masuk di KK tersebut, namun diedit namanya masuk. Dan setelah dikonfirmasi bahwa apa yang dilakukan berpotensi pidana, anak tersebut mengakuinya. Kemudian untuk jalur afirmasi kepala sekolah turun langsung ke lapangan bersama Bhabinkamtibmas dan tim survei dewan guru. Alhasil, sebagian besar pemilik KIP layak. \"Ada beberapa tapi yang belum menyentuh 100% kelayakan. Namun hasil rapat, ada beberapa yang direkomendasikan dan ada yang belum direkomendasikan. Tapi kami tetap membuka posko pengaduan terkait keberatan masyarakat untuk mengklarifikasi hal tersebut, dan alhamdulillah seluruhnya sudah selesai,\" lanjutnya. Untuk diketahui, pelaksanaan PPDB 2021 tahun ini, total kuota penerimaan siswa SMA/SMK di Lampung mencapai 48.607 siswa yang dibagi menjadi 4 jalur masuk. Jumlah ini terdiri dari jurusan IPA sebanyak 25.721 siswa, IPS 22.816 siswa dan jurusan Bahasa 70 siswa. Jumlah tersebut berasal dari 135 SMA/SMK yang melaksanakan PPDB secara daring dan 102 sekolah yang menggelar luring. Kemudian untuk pendaftar SMK total kuota sebanyak 29.875 siswa, dari total 13 sekolah yang menggelar pendaftaran secara daring dan 98 sekolah menggelar luring. Selanjutnya, 135 SMA yang melakukan PPDB secara daring masing-masing memiliki kuota mulai jalur zonasi sebanyak 18.401 siswa, jalur perpindahan tugas orang tua 1.767 siswa, prestasi akademik sebanyak 5.476 siswa, prestasi non akademik 5.476 siswa dan afirmasi 5.544 siswa. Sementara SMK yang menggelar PPDB secara daring memiliki total kuota 6.043 siswa. Jumlah tersebut terdiri dari SMKN 1 Bandarlampung 468 siswa, SMKN 2 Bandarlampung 720 siswa, SMKN 3 Bandarlampung 432 siswa, SMKN 4 Bandarlampung 648 siswa, SMKN 5 Bandarlampung 540 siswa, SMKN 6 Bandarlampung 432 siswa, SMKN 7 Bandarlampung 468 siswa, SMKN 8 Bandarlampung 432 siswa, SMKN 9 Bandarlampung 144 siswa. Kemudian SMKN 1 Metro 480 siswa, SMKN 2 Metro 608 siswa, SMKN 3 Metro 455 siswa, dan SMKN 4 Metro 216 siswa. Pelaksanaan PPDB SMA/SMK sendiri telah ditutup pada 17 Juni lalu, selanjutnya verifikasi faktual berkas pada 18-22 Juni, dan pengumuman pada 23 Juni. Pendaftaran ulang pada 23-24 Juni, masuk MPLS X pada 7-9 Juli, dan hari pertama sekolah pada 12 Juli. (rma/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait