Akan Cek penerapan UMK ke Perusahaan

Rabu 06-01-2021,18:49 WIB
Editor : Yuda Pranata

Radarlampung.co.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji, berencana memonitoring ke perusahaan. Hal ini untuk memantau kepatuhan pemberi kerja didaerahnya dalam memberikan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021.

\"Ya, nanti kita akan monitoring ke sejumlah perusahaan untuk memantau kepatuhan pemberi kerja dalam memberikan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021,\" ungkap kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Mesuji, Ripriyanto Rabu (6/1).

Menurutnya, pihaknya akan memantau perusahaan untuk mengecek guna memastikan gaji yang menjadi hak karyawan atau pekerja dibayarkan sesuai UMK.

\"Kami menjadwalkan ini semua dan akan turun memonitor ke setiap perusahaan secara berkala karena pembayaran biasanya dilakukan pada akhir Januari,\" ujarnya.

Masih kata dia, bahwa pihaknya juga sudah mensosialisasi ketentuan UMK 2021 ke perusahaan perusahaan yang ada di Mesuji.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan (UMK) Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2021.

UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung nomor G/328/V.08/HK/2020 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2021, yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (21 November 2020).

Dalam keputusan gubernur tersebut, UMK Kabupaten Mesuji 2021 diputuskan sebesar Rp‎. 2.673. 569,29- (Dua juta enam Ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah koma dua puluh sembilan sen atau mengalami Kenaikan Rp. 84.657,42. (muk/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait