Kali Kedua, Pasangan Kekasih Ditangkap Karena Narkoba

Sabtu 28-08-2021,21:45 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasangan kekasih RG (30) dan MS (24) harus meringkuk di balik terali besi. Untuk kali kedua, mereka diamankan tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Mereka digerebek saat berada di sebuah kosan di Kecamatan Pringsewu, sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (25/8). \"Meski tidak sedang mengonsumsi narkoba, namun hasil tes urine keduanya positif mengandung zat methamphetamin,\" kata Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri. Khairul Yassin mengungkapkan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya juga menyita barang bukti satu plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,11 gram, pirek bekas pakai, 12 plastik klip bekas pakai dan satu plastik klip kosong. Dari hasil pemeriksaan, RG pernah tertangkap karena menjadi bandar narkoba pada 2016 dan divonis 4,2 tahun. Ia bebas pada Januari lalu. Sedangkan MS pernah tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Wanita ini bebas dari Lapas tahun 2018 silam. \"Dalam proses penyidikan, RG dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedang MS dikenai pasal 112 ayat 1. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,\" bener Khairul Yassin. (sag/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait