Kali Keempat, Residivis Curanmor Ditangkap

Sabtu 17-07-2021,20:25 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengalaman di penjara tidak membuat Johan Arifin (28), jera. Warga Kampung Tanjungratu, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah ini kembali berurusan dengan polisi lantaran diduga terlibat pencurian dengan pemberatan, Jumat (16/7). Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas mengatakan, Johan diduga terlibat pencurian motor Honda BeAT BE 5896 QM, sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (16/2). Korbannya adalah Riana Ulfa Cahyati (24), warga Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tuba Tengah, Tulangbawang Barat. \"Korban sedang pulang ke rumah di Perumahan Gunung Madu Gardena, Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar. Ia memarkir motor di samping rumah,\" kata Edi Qorinas mewakili Kapolres Lamteng AKBP Wawan Setiawan. Saat itu Riana tertidur. Ketika bangun, motor yang dibawanya sudah raib. Kasus ini dilaporkan ke polisi dan tertuang dalam LP/B/71/ II/2021/POLDA LPG/RES LT/SEK TEBAS tertanggal 17 Februari 2021 dan Polsek Wayengubuan dengan LP/84-B/V/2013/Polda LPG/Res LT/Sek Way Ubu. Edi mengungkapkan, berdasar hasil penyelidikan, diketahui keberadaan Johan. Lelaki yang sudah tiga kali dipenjara ini diciduk dikediamannya. \"Tersangka mengaku sudah dua kali mencuri motor di Bandarlampung. Terakhir pernah menjalani hukuman penjara 10 tahun enam bulan,\" ungkapnya. (sya/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait