RADARLAMPUNG.CO.ID - Bubuk serbuk ekstasi seberat 104,67 gram diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, Selasa (13/4), sekitar pukul 12.00 WIB. Dari barang bukti ini ditangkap pemiliknya Abdullah Umar (39), warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar, sekitar pukul 12.30 WIB. Kasatresnarkoba Polres Lamteng Iptu Dwi Yofi Atma Wirabrata mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Yakni terkait kabar bahwa tersangka sering mendapatkan kiriman paket. Bahkan di rumahnya sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. \"Kita langsung selidiki dan dapat informasi ada paket barang mencurigakan dengan menggunakan jasa PT Pos Indonesia. Ketika dibuka ternyata serbuk ekstasi seberat 104,67 gram. Tersangka langsung ditangkap di rumahnya, Selasa (13/4) sekitar pukul 12.30 WIB,\" katanya. Dari hasil pemeriksaan, kata Dwi, paket ini dipesan dari situs online Versus yang beralamat di Amsterdam, Belanda. \"Pembayarannya melalui aplikasi Luno yang sebelumnya tersangka sudah deposit ke rekening aplikasi Luno dan mengonversi ke BITCOIN,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Dwi, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. \"Tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun atau hukuman mati,\" tegasnya. (sya/sur)
Serbuk Ekstasi Dipesan Online, Pemesan Ditangkap
Rabu 14-04-2021,17:13 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :