Akhirnya, Otak Pengemplang Pajak Minerba Lamsel Resmi Ditahan Kejati

Selasa 05-01-2021,18:14 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan YY selaku Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan (Lamsel), yang terjerat kasus minerba. Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka YY yang sempat mangkir dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi PAD Minerba BPRD. \"Yang bersangkutan (YY) datang pada panggilan kedua sebagai tersangka, dan terhadap tersangka langsung kami lakukan penahanan,\" katanya, Selasa (5/1). Menurutnya, saat ini YY sementara dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bandarlampung. \"Ditahan selama 20 hari kedepan. Ini tentunya untuk penyidikan pihak penyidik Kejati Lampung,\" kata dia. Ditanya soal peran tersangka YY, Andrie mengaku jika YY memiliki peran utama dalam korupsi PAD Minerba BPRD Lampung Selatan. \"Tersangka ini yang memerintahkan untuk tidak melakukan penyetoran dana PAD, sehingga negara mengalami kerugian,\" ucapnya. Menurut Andrie, YY akan disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yg telah diubah dn ditambah dalam UU No 20 Tahun 2001 ttg TPK jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 Subsidair Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan TPK sebagaimana yg telah diubah dan ditambah dalam UU No 20 tahun 2001 ttg perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait