Serigala Utara Bergerak, Tiga Perampas Mobil Rental Ditangkap, Satu Ditembak

Sabtu 19-06-2021,21:30 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gabungan tim Serigala Utara Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) dan Polsek Abung Selatan menangkap tiga orang yang diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas).

Ketiga tersangka adalah BD, DP dan FI. Seluruhnya, warga Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan. Dua lagi, yakni AS dan AG masih dalam pengejaran. Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata mengatakan, tiga tersangka dan dua rekannya diduga terlibat perampasan mobil rental. Kasus ini dilaporkan oleh Ngabekti (45), warga Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat dan tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/258/VI/2021/RES.LAMUT/SEK ABSEL. “TKP di Dusun Gunungbatu, Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan Lampura, sekira pukul 23.45 WIB, Jumat (18/6),” kata AKP Suryadinata. Peristiwa itu bermula ketika Ngabekti yang berprofesi sebagai sopir travel dihubungi seseorang bernama Sultan alias AS (buron), sekitar pukul 08.00 WIB, Jumat (18/6). Sultan mengaku hendak memesan mobil beserta sopir dengan tujuan Kotabumi, Lampung Utara. Setelah sepakat dengan sewa Rp800 ribu, Ngabekti menjemput tiga orang, yakni FI, AS dan AG dengan Toyota Innova B 2898 BIQ. Sekitar pukul 23.45 WIB, mobil yang mereka tumpangi tiba Dusun Gunungbatu, Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan. Saat itulah, Ngabekti dibekap dari belakang. Tersangka lain menggeledah barang-barang berharga. Ia juga dipukul. Namun Ngabekti berhasil membuka pintu dan melompat keluar. Kemudian lari ke arah perkebunan warga. Para tersangka kabur membawa mobil. Beberapa saat kemudian, Ngabekti kembali ke jalan raya dan menunggu warga lewat. Tidak lama, ada truk yang melintas dan ia meminta tolong untuk menghubungi polisi. Mendapat laporan, anggota Polsek Abung Selatan dan tim Serigala Utara Polres Lampura bergerak mengejar para pelaku berdasar GPS mobil yang masih aktif. \"Pada hari Sabtu (19/6) sekira pukul 02.00 WIB, kita berhasil mengamankan satu unit mobil Innova Reborn, berikut HP dan dompet serta pelat nomor yang sudah dilepas di Desa Curup, Kecamatan Kotabumi Selatan,\" sebut Suryadinata. Suryadinata menuturkan, mobil tersebut dibawa oleh BD dan DP dengan pelat nomor yang sudah diganti. Kendaraan rencananya dijual kepada penadah. Dari sini polisi melakukan pengembangan. Sekitar pukul 04.00 WIB, polisi berhasil mengamankan FI di Desa Gilih Sukanegri l, Kecamatan Abung Selatan. Polisi menyita barang bukti tas besar dan ponsel milik korban. Sementara AS dan AG berhasil melarikan diri. “Pada saat melakukan penangkapan terhadap tersangka FI, kita memberikan tindakan tegas dan terukur,\" ujarnya. (ozy/ais)  
Tags :
Kategori :

Terkait