Setahun Buron, Adik Susul Kakak ke Penjara

Jumat 28-02-2020,18:10 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Pelarian Junaedi (20), warga Way Huwi, Lampung Selatan berakhir. Buron selama setahun, pemuda yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini diamankan anggota Polsekta Kedaton, Rabu (26/2).  

Ia menyusul kakak kandungnya, Arif Paryanto (22), yang terlebih dahulu ditangkap polisi. Sebelumnya kakak beradik ini diduga mencuri motor milik Yuda (20), warga Jalan Hi. Komarudin, Rajabasa, Bandarlampung, Maret tahun lalu.

Junaedi mengatakan, ia diajak sang kakak untuk mencuri motor. ”Saya diajak kakak. Disuruh nemenin ngambil (mencuri, Red) motor. Setelah nemu rumah (korban), kami masuk lewat jendela, terus buka kunci pintu depan dan membawa motor sama HP,” kata Junaedi di Mapolsekta Kedaton, Jumat (28/2).

Pemuda yang dihadiahi timah panas saat tertangkap ini mengaku belum mendapatkan hasil dari mencuri. ”Saya nggak dapat bagian. Korban tahu motor itu dan minta dipulangin. Tapi motor malah dijual sama kakak saya,” ujarnya.

Junaedi menuturkan, beberapa saat setelah kejadian, kakaknya tertangkap. Mengetahui hal itu, ia kabur ke Tangerang. ”Saya sembunyi di Tangerang. Tempat saudara di sana,” sebut dia.   

Sementara Kapolsekta Kedaton Kompol M. Daud mengatakan, pihaknya menerima banyak laporan yang sama. ”Kita melihat dari jumlah laporan yang masuk, lebih dari lima,\" kata M. Daud dalam ekspose di Mapolsekta Kedaton.

Daud menyatakan, Junaedi diamankan saat kembali ke rumahnya. ”Buron setahun. Kita tangkap saat pulang. Kakaknya sudah vonis dan sekarang di Lapas Kelas 1 Rajabasa,\" tegasnya. (mel/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait