Setahun Menghilang, Pencabul Anak Tiri Diciduk

Senin 26-08-2019,19:40 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Jajaran Polres Lampung Timur (Lamtim) mengamankan dua tersangka kasus dugaan pencabulan. Korbannya adalah anak di bawah umur. Kasatreskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista mengatakan, kasus pertama terjadi di Kecamatan Bandar Sribawono. Tersangka adalah Mo (40). Ia mencabuli Ip (14), anak tirinya, sejak Januari 2017 silam. Modusnya, menakuti Ip dengan senjata tajam. Anak baru gede (ABG) itu juga diancam tidak diberi uang jajan. Tidak tahan dengan perbuatan ayah tirinya, Ip mengadu kepada neneknya. Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Bandar Sribawono April 2018 lalu. ”Tersangka sempat kabur ke pulau Jawa. Setelah satu tahun, kita mendapat informasi yang bersangkutan berada di Desa Penawarjaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang Barat. Ia diamankan Minggu (25/8),” kata Faria mewakili Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro, Senin (26/8). Kasus kedua dialami KK (16), juga warga Bandar Sribawono. Tersangka adalah MF, rekan anak baru gede itu. Peristiwa bermula ketika KK hendak belajar kelompok di rumah temannya, Kamis (15/8) lalu. Dalam perjalanan, MF mengirimkan pesan agar remaja itu mampir kerumahnya. ”Keduanya memang sudah saling kenal. Sampai di rumah MF, KK diajak ke ruang tamu dan dicabuli. Kasus ini kemudian dilaporkan,” sebut dia. MF diamankan saat sedang bekerja sebagai kuli bangunan di Desa Bandaragung, Kecamatan Bandarsribowono. ”Kedua tersangka masih diamankan di Mapolsek Bandar Sribawono, sebut Faria didampingi Kapolsek Bandarsribowono AKP I Made Sudastra. (wid/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait