Setubuhi Anak Kandung, Pairan Divonis 18 Tahun Penjara

Rabu 27-03-2019,17:01 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pairan (41) warga Jl. M. Ryacudu, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, divonis 18 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Aslan Aini. Pairan terbukti menyetubuhi anak kandungnya sendiri (incest). \"Berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada kami memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 tahun denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara selama 6 bulan,\" ujar Aslan di hadapan terdakwa di persidangan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (27/3). Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah secara tega melakukan perbuatan itu kepada anak kandungnya sendiri yang tidak hanya dilakukan sekali. \"Dan hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dan menyesali perbuatannya,\" jelasnya. Terdakwa terbukti bersalah dan dikenakan pidana Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menajdi UU Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Untuk, diketahui putusan ini tidak berubah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 18 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara selama 6 bulan. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait