RADARLAMPUNG.CO.ID - Ragil Prasetiyo (19), sempat merasa aman. Setidaknya lima bulan belakangan ini. Tapi namanya kelakuan bejat, cepat atau lambat bakal terungkap. Itu pun gegara napsu birahinya yang kembali kambuh --pada orang yang sama. Ceritanya begini, pada November 2020, sekira pukul 15.00 WIB, remaja warga Kampung Batanghari, Kecamatan Rawapitu, Tulangbawang, itu datang ke rumah AP (15), seorang remaja yang masih berstatus pelajar, warga Kecamatan Penawaraji. Saat itu, rumah AP dalam keadaan sepi. Hanya ada dia seorang diri. Orang tuanya tidak ada di rumah. Tahu AP hanya sendiri, pelaku memaksa melakukan persetubuhan. Pelaku tiba-tiba langsung menggendong korban --menuju dalam kamarnya. Saat berada di kamar, pelaku langsung memaksa korban dengan melepas pakaian secara paksa. Korban sempat melawan. Tetapi apa daya, tenaga pelaku jauh lebih kuat. Dalam keadaan tidak berdaya itu, pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya sebanyak tiga kali. Setelah itu pelaku langsung pulang ke rumahnya. Lima bulan kemudian, tepatnya Rabu (21/4), pelaku kembali menghubungi korban. Dia kembali mengajak korban melakukan hubungan suami istri. Korban yang menolak lantas diancam pelaku. Karena ketakutan, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada IM (40), bapak kandungnya. Orang tua korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Gedungaji pada Selasa (27/4), sekira pukul 08.00 WIB. Saat memberikan laporan, orang tuanya memberikan keterangan jika pelaku dengan korban berstatus pacaran. Pelaku akhirnya ditangkap Selasa (27/4), sekira pukul 17.00 WIB, di rumahnya di Kampung Batanghari. Alhasil, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Gedungaji. Menurut Kapolsek Gedungaji Ipda Arbiyanto, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. \"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,\" sebut Ipda Arbiyanto, Rabu (28/4). (nal/sur)
Setubuhi Pacar Sendiri, Memaksa Lagi, Sekarang Akhirnya Dibui
Kamis 29-04-2021,09:14 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,12:23 WIB
Changan Lumin Resmi Masuk Pasar, Mobil Listrik Rp178 Juta dengan Jarak Tempuh 301 Km
Selasa 30-06-2026,08:08 WIB
Suzuki Jimny Rhino Jadi Primadona SUV Off-Road di Lampung, Simak Simulasi Kreditnya
Selasa 30-06-2026,07:07 WIB
Belanja Hemat di Indomaret, Ada Promo Heboh PWP Spesial HUT ke-38
Selasa 30-06-2026,18:51 WIB
Hasil SMMPTN-Barat Unila 2026 Diumumkan, 424 Calon Mahasiswa Lolos, Cek Prodi yang Masih Buka
Selasa 30-06-2026,13:55 WIB
Wagub Jihan Ajak Masyarakat Lampung Berpartisipasi Aktif dalam Sensus Ekonomi 2026
Terkini
Selasa 30-06-2026,22:39 WIB
Mahasiswi COE Metaverse Teknokrat Juara 1 Lomba Kreatif Video AI Humas Polda Lampung
Selasa 30-06-2026,18:51 WIB
Hasil SMMPTN-Barat Unila 2026 Diumumkan, 424 Calon Mahasiswa Lolos, Cek Prodi yang Masih Buka
Selasa 30-06-2026,18:31 WIB
Kenalkan Sejarah Ulama dengan Cara Seru, EMIR Hadirkan Seri Komik Islami untuk Generasi Muda
Selasa 30-06-2026,18:17 WIB
Percepat Ekonomi Kerakyatan, Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis Dampingi Pangdam II/Sriwijaya Tinjau KDMP
Selasa 30-06-2026,18:12 WIB