radarlampung.co.id- Polsek Baradatu mengamankan ER (36), Warga Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan. Dia diduga terkait pemalakan terhadap Rohim (18), warga kecamatan Gununglabuhan pada Kamis (28/5). Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menjelaskan, peristiwa itu berawal sekitar pukul 19.15 malam. Saat itu, Rohim dan rekannya Efanda tengah mengendarai sepeda motor Honda BeAT oranye tengah melintas dari arah Kampung Banjar Mulia menuju kampung Sukanegeri, Gununglabuhan. Namun, Rohim dihentikan oleh ER. Kemudian ER memegang leher dan memukul Rohim sambil memaksa korban menyerahkan uang. “Karena tidak ada uang, korban disuruh pelaku mencari uang dan sepeda motor ditahan oleh pelaku , selanjutnya korban pergi mencari uang untuk diberikan kepada pelaku, setelah mendapat uang pinjaman senilai Rp50 ribu, korban menemui pelaku dan memberikannya setelah itu korban langsung pergi dan melaporkan kejadian ke Polsek Baradatu,” jelas Mulyadi. Dari laporan itu, polisi meringkus ER Selasa (7/7) sekitar pukul 01.30 dinihari di rumahnya. ER diringkus tanpa perlawanan. “Dan Atas perbuatannya pelaku dapat dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pidana penjara maksimal 9 bulan,” katanya. (sah/wdi)
Aksi Pemalakan di Waykanan, Pelaku ‘Sandera’ Sepeda Motor Korban
Rabu 08-07-2020,12:39 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :