Alamat KTP Luar Kota, Cawalkot Tulus Purnomo Tak Bisa Mencoblos

Selasa 08-12-2020,18:21 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID– Calon Wakil Wali Kota Bandarlampung Tulus Purnomo Wibowo tidak bisa berpartisipasi dalam Pilwakot Bandarlampung 2020. Hal itu lantaran dirinya tidak berdomisili di Bandarlampung. Berdasarkan data KPU, Tulus beralamatkan di Jalan Flamboyan, Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Artinya, tidak bisa berpartisipasi dalam menyalurkan hak suaranya dalam pilwakot. Mantan anggota DPRD Provinsi Lampung itu hanya bisa dicoblos, tapi tidak bisa mencoblos. Diketahui, Layanan pindah memilih semula ditutup 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Melalui putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 210 Ayat (1) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukan prosedur pindah memilih paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan. Namun, ketentuan ini hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti sakit, menjadi tahanan, korban bencana alam, dan menjalankan tugas Komisioner KPU Kota Bandarlampung Divisi Teksnis dan Penyelenggaraan Fery Triatmojo memaparkan, hanya ada lima lokasi tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung. Eva Dwiana akan menyalurkan hak suaranya di di TPS 06, Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat sementara pasangannya Deddy Amarullah mencoblos di TPS 9, Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Bumi Waras. Untuk Rycko Menoza Rycko Menoza di TPS 006 Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Telukbetungutara. Kemudian Johan Sulaiman di TPS 10, Kelurahan Gunung Terang. “Untuk Yusuf Kohar di TPS 11, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu,” ucapnya, Selasa (8/12). (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait