Alasan Kemanusiaan, Peratin Dibiarkan Berbulan-bulan Tidak di Tempat

Jumat 30-04-2021,21:20 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Peratin Tri Mekarjaya, Kecamatan Bandarnegeri Suoh (BNS), Lampung Barat Cicih Sukaesih diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04/2015. Di mana, yang bersangkutan lebih dari 46 hari meninggalkan wilayah tugasnya.

Cicih Sukaesih meninggalkan tempat tugasnya sejak 12 Desember 2020 lalu. Hingga kini diketahui belum kembali dari Pulau Jawa.

Artinya, lebih dari empat bulan Cicih tidak berada di tempat. Surat teguran kepada yang bersangkutan baru ditandatangani Bupati Lambar Parosil Mabsus tertanggal 26 April 2021.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lambar Zeflin Erizal mengungkapkan, melihat persoalan tersebut, ia menilai ada pembiaran saat Peratin melanggar aturan.

\"Pada pasal 40 ayat 1 huruf m, Peratin meninggalkan tugas selama 46 hari berturut-turut atau terpisah dalam satu tahun tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka itu suatu pelanggaran,\" tegas Zeflin.

Sebelumnya, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus telah menyurati Peratin Tri Mekarjaya Cicih Sukaesih, yang diketahui berbulan-bulan mengendalikan roda pemerintahan dari pulau Jawa. Cicih diberi batas waktu hingga 30 April 2021 untuk kembali ke wilayah tugasnya.

Kabid Pemerintahan Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (DPMP) Lambar Ruspel Gultom mengungkapkan, surat tersebut disampaikan melalui pihak kecamatan.

\"Iya, yang bersangkutan sudah disurati. Ia diberi waktu hingga 30 April 2021 untuk kembali ke Pekon Tri Mekarjaya,\" kata Ruspel mewakili Kepala DPMP Lambar Noviardi Kuswan.

Menurut Ruspel, salah satu alasan Cicih diberi waktu hingga 30 April, karena alasan kemanusiaan. Mengingat Cicih baru melahirkan pada tanggal 20 April lalu.

\"Yang bersangkutan baru melahirkan tanggal 20 April lalu. Jadi karena alasan kemanusiaan, maka diberi waktu hingga 30 April,\" ujarnya.

Menurut dia, sejauh ini tidak ada kendala atau hambatan proses administrasi pemerintahan pekon. Begitu juga komunikasi serta koordinasi antara kecamatan dan aparat pekon dengan yang bersangkutan. (nop/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait