RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah berencana menaikan tarif bea materai. Menjadi Rp10.000 per Januari 2021, mendatang. Tidak hanya itu, bea materai yang selama ini digunakan, yakni Rp3.000 dan Rp60.00 akan ditetapkan hanya satu tarif menjadi Rp10.000 kedepannya. Adapun rencana kenaikan bea materai dilakukan lantaran produk domestik bruto (PDB) sudah naik 8 kali lipat sejak tahun 2.000. Dilansir dari detikcom, pada undang-undang bea meterai tahun 1985 menyebutkan, dokumen penerimaan uang di atas Rp250.000 hingga Rp1.000.000 dikenakan wajib meterai Rp3.000. Sedangkan, untuk dokumen penerimaan uang dengan nominal di atas Rp1.000.000 wajib dikenakan meterai Rp6.000. Sementara, dalam rencana kenaikan bea materai ini nantinya ditetapkan dengan satu tarif, yakni untuk dokumen penerimaan uang dengan nominal di atas Rp5.000.000 diwajibkan menggunakan meterai Rp10.000. Terkait hal ini, Kepala Kantor Pos Bandarlampung Yessi Agustianti mengaku memang belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi terkait rencana kenaikan bea materai tersebut. Meski begitu, dirinya mengaku, Kantor Pos siap mengikuti aturan yang akan diberlakukan pemerintah kedepannya. “Saya secara resmi belum dapat pemberitahuan, tetapi kalau Kantor Pos sendiri siap saja mendukung semua kebijakan pemerintah,” katanya. Sementara itu, Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik Syahril Daud berpendapat, rencana kenaikan bea materai ini sebenarnya sudah ada sejak lama. Bahkan rencana ini sudah masuk dalam program pemerintah sejak tahun lalu. “Hanya belum diterapkan, mestinya itu memang diterapkan 2020 ini. Namun karena ada kondisi pandemi ini, rencana tersebut kemudian tidak segera diterapkan,” katanya. Jika melihat kondisi yang ada saat ini, sambung dia, semestinya rencana kenaikan bea materai tersebut dapat dikaji ulang oleh pemerintah. Rencana ini juga ada baiknya ditunda dulu sampai kondisi perekonomian benar-benar pulih. Memang, bea materai sendiri merupakan salah satu bagian dari penerimaan negara. Jika dilihat dari jumlah kenaikan, kelihatannya memang sedikit namun jelas akan berimbas besar pada kondisi perekonomian masyarakat. “Kalau pun ini akan diterapkan di 2021, ya kita juga masih harus melihat dulu nanti kondisinya seperti apa. Perlu dikaji mendalam lagi sejauh apa dampaknya jika bea materai ini dinaikan,” katanya. Dia juga mengatakan, pada kondisi saat ini, seharusnya pemerintah bersama stake holder terkait dapat sama-sama mencari cara menggerakan perekonomi di masyarakat, khususnya rumah tangga dan UMKM. Menurutnya, untuk menggerakan ekonomi masyarakat itu butuh stimulus dari pemerintah. “Artinya, uang pemerintah itu seharusnya digulirkan untuk masyarakat agar tingkat konsumsi dan daya beli rumah tangga bisa meningkat, untuk menahan jangan sampai terjadi penurunan ekonomi apalagi resesi,” tandasnya. (ega/sur)
Siap-siap, Bea Materai Naik Menjadi Rp10.000
Minggu 13-09-2020,15:49 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :