radarlampung.co.id - Lega dan bahagia. Ini yang dirasakan Sanuri (58), warga Pekon Tanjunganom dan Godar (50), warga Pekon Kerta, Kecamatan Kotaagung Timur usai mendapatkan buku nikah dalam program sidang isbat nikah terpadu, Jumat (10/5). Penyerahan buku nikah untuk warga Kerta dan Tanjunganom tersebut dipusatkan di Balai Pekon Tanjunganom, Jumat (10/5).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala KUA Kotaagung Timur Halilurrahman, Kepala Pekon Tanjunganom Sumardi dan mantan Kepala Pekon Kerta Yurizal.
Sanuri menyatakan, ia sudah 20 tahun menikah. Sah secara agama. Namun belum mendapat pengesahan berdasar hukum negara.
\"Ya, senang mas. Akhirnya saya punya buku nikah setelah 20 tahun menikah. Gratis lagi. Buku nikah ini nanti digunakan untuk keperluan administrasi kependudukan,\" kata Sanuri.
Senada diungkapkan Godar. Menurut dia, dengan adanya buku nikah, maka pernikahannya sudah dianggap sah oleh pemerintah. \"Lega. Sudah 32 tahun saya menikah dan akhirnya ini bisa dapat buku (nikah). Terima kasih kepada pemerintah kabupaten dan pekon yang sudah memfasilitasi,\" sebut dia.
Sementara Kepala Pekon Tanjunganom Sumardi mengatakan, pembagian buku nikah ini merupakan program sidang isbat terpadu 2018 lalu. Di mana Kecamatan Kotaagung Timur mendapat jatah 100 pasang. Dari jatah tersebut, 75 pasang untuk warga Tanjunganom dan 25 pasang untuk warga Kerta.
\"Dari 100 pasang tersebut tidak semua terealisasi. Dari Tanjunganom terealisasi 65 pasang dan Pekon Kerta sebanyak 22 pasang. Hal tersebut karena sejumlah persyaratan yang tidak lengkap dan tidak hadir saat pelaksanaan sidang isbat,\" kata Sumardi
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Tanggamus, Kemenag dan pengadilan agama yang sudah memfasilitasi warga mendapatkan buku nikah, sehingga pernikahan tercatat sah oleh negara. (ral/ehl/ais)