Kapolsek Candipuro Dimutasi, 10 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran

Jumat 21-05-2021,20:12 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Buntut pembakaran mapolsek Candipuro, Polda Lampung mengambil sikap. Kapolsek Candipuro AKP Akhmad Hazuan dicopot dari jabatan dan dimutasi ke Polda Lampung. Hal itu tertuang dalam surat telegram ST/396/V/KEP/2021 tanggal 21 Mei 2021, yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Lampung, Kombes Pol Endang Widowati. Dalam telegram itu disebutkan Akhmad Hazuan menempati jabatan Kanit I Sinego Subdit Dalmas Ditsamapta Polda Lampung. Sedangkan jabatan Kapolsek Candipuro akan diisi Iptu Gunawan yang sebelumnya menjabat sebagai Paur Sunkum Subbidsunluhkum Bidkum Polda Lampung. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, keputusan itu memang sudah diambil oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno. \"Hal ini dikarenakan pihak Itwasda dan Bidpropam mengevaluasi kinerja Kapolsek,\" katanya, Jumat (21/5). Menurut Pandra, mutasi ini pun harus dibedakan dengan Kapolsek Semaka. Sebab menurutnya, saat kerumunan organ tunggal berlangsung Kapolsek Semaka sedang tidak berada di tempat. Selain mencopot kapolsek Candipuro, polisi juga menetapkan 10 tersangka dalam kasus pembakaran polsek. Para tersangka berinisial J, SA, DK, ANS, AGS, ATS, JM, SK, SH, dan MS. \"Sebelumnya memang ada 14 orang yang diamankan. Dan mengerucut 10 orang yang kita jadikan tersangka,\" katanya. Menurut Pandra, para tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana. Sedangkan dua tersangka lainnya J dan SA dijerat pasal berlapis. Yakni kasus pencabulan anak dibawah umur. \"Mereka dikenakan pas 160 KUHPidana juncto pasal 170 KUHPidana. Untuk tersangka D, ANS, AGS dan ATS dikenakan pas 170 KUHPidana,\" kata dia. Sedangkan untuk JM dan SK dikenakan pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. \"Untuk tersangka DK sendiri dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana Juncto undang-undang karantina kesehatan. Saat ini 9 orang ditahan di Polres Lamsel. 1 tersangka dikembalikan ke orang tuanya, karena dibawah umur,\" jelasnya. Sedangkan yang belum ditetapkan tersangka yakni berinisial SH, MS, RH dan RM. \"Peran SH dan MS ini diamankan karena diduga turut serta membakar Polsek Candipuro. Untuk keduanya penyidik belum dapat bukti yang cukup agar bisa menahan keduanya,\" bebernya. Lalu untuk RH dan RM sendiri lanjut Pandra diamankan karena berada di TKP ketika peristiwa. \"Jadi keterangannya ini dibutuhkan penyidik, untuk menguatkan peran dan masing-masing tersangka. Kau sudah selesai dibutuhkan mereka kita pulangkan ke orang tuanya,\" ungkap dia. (ang/wdi)  

Tags :
Kategori :

Terkait