Siapa Pengganti Eva Dwiana dan Tulus di DPRD ? Ini Kata DPD PDIP

Jumat 09-10-2020,17:36 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- Dua anggota DPRD Lampung fraksi PDI Perjuangan maju sebagai calon kepala daerah. Yakni Eva Dwiana dan Tulus Purnomo Wibowo. Namun, PAW saat ini masih menunggu keabsahan, SK Pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri). \"Kita masih menunggu keabsahan pemberhentian dari Kemendagri terlebih dahulu,\" kata Wakabid Organisasi DPD PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdin, Jumat (9/10). Merujuk UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) No 17 tahun 2014. Pasal 242 ayat 1 berbunyi Anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat 1 dan Pasal 240 ayat 1 digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. Kemudian di ayat kedua dijelaskan, dalam hal calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. Artinya, peraih suara terbanyak kedua di bawahnya atau di bawahnya lagi yang berpeluang menggantikan ke tujuh nama tersebut jika melenggang menjadi peserta pilkada. Jika merujuk kepada keputusan komisi pemilihan umum provinsi lampung Nomor: 175/HK.03.1-Kpt/18/Prov/V/2019 tentang Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta pemilihan umum anggota DPRD Lampung tahun 2019, untuk Eva Dwiana yang masuk dalam Dapil I Bandarlampung mendapatkan 86.258 suara. Diikuti Kostìana, dengan 13.437 suara. Kemudian, Ar. Suparno dengan 4.714 suara dan terakhir yang masuk DPRD asal Dapil I adalah Aprilliati dengan raihan suara sebanyak 4304. Sementara suara di bawah Aprilliati adalah Lenistan Nainggolan dengan 3.369 suara. Sementara Tulus Purnomo Wibowo menduduki Dapil V Lampung Utara-Waykanan. Di dapil ini hanya ada dua kursi DPRD asal PDI Perjuangan. Suara terbanyak diraih Yose Rizal (20.397 suara). Sementara Tulus berada di posisi kedua dengan 14.042 suara. Posisi di bawahnya adalah Sahdana dengan 9.145 suara. Watoni bilang, mutlak suara terbanyak kedua yang memang bakal menggantikan Eva dan Tulus. Kata dia, bisa saja digantikan oleh suara terbanyak dibawahnya, namun dengan beberapa catatan. Pertama, dimama suara terbanyak kedua tersebut menyatakan mundur dengan tertulis atau mengundurkan diri. Kemudian, meninggal dunia, dan ada surat keterangan dari pengadilan yang menjelaskan pemegang suara kedua terbanyak tersandung persoalan pidana. \"Jika merujuk keputusan KPU, pengganti Eva Dwiana itu Lestinan Nainggolan, kemudian Pengganti Tulus Purnomo itu Sahdana. Kalau minta diganti ya pasti KPU enggak mau. Kan aturannya enggak bisa dirubah,\" katanya. Watoni melanjutkan, nantinya parpol mengusulkan nama-nama tersebut ke Sekretariat DPRD dan KPU setempat. \"Kalau proses di sananya selesai, nanti dengan sendirinya juga berproses kok. Karena mekanismenya memang memunggu juga dari Kemendagri. Sebab, ini juga kan keterkaitan dengan hak-hak keuangan dan fasilitas anggota yang lama, akan diteruskan ke pengganti,\" ucapnya. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait