RADARLAMPUNG.CO.ID - Hukum membayar zakat adalah wajib bagi umat muslim. zakat fitrah ditunaikan saat memasuki bulan suci Ramadhan. Lantas siapa saja wajib membayar zakat fitrah ? Menurut Dodi Peryanto Kepala Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional Bandar Lampung, zakat terbagi dua. Yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan khusus di bulan suci Ramdhan. Sedangkan zakat mal dikeluarkan tergantung batas waktu yang sudah ditentukan. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi seluruh umat muslim. Baik laki-laki maupun perempuan, anak kecil dan dewasa. Selama yang bersangkutan hidup dan bertemu dibulan Ramadhan. Maka hukumnya wajib menunaikan zakat fitrah. \"Ada yang mengeluarkan zakat fitrah di awal Ramadhan, pertengahan dan mendekati akhir Ramadhan yang penting dikeluarkan saat masih memasuki bulan Ramadhan,\" kata Doni Peryanto kepada radarlampung.co.id Minggu 20 februari 2022. Doni Peryanto menuturkan, standar pembayaran zakat fitrah bagi muzakki (orang yang membayar zakat). Tahun lalu senilai 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Sedangkan dalam bentuk uang senilai Rp 37.500. Sebagai upaya memberikan kemudahan dan edukasi Muzakki, Baznas kota Bandar Lampung menyediakan berbagai layanan. Seperti, layanan jemput zakat dan layanan dibeberapa gerai mall. Layanan jemput zakat dikhususkan bagi muzakki yang tidak bisa menunaikan zakat. Adanya layanan bisa memberi kemudahan muzakki untuk membayar zakat. Doni menambahkan, penyaluran zakat fitrah disalurkan dalam dua bentuk. Yaitu, beras dan uang. Mayoritas beras disalurkan untuk fakir miskin. Sedangkan, penyaluran uang tunai di serahkan dibeberapa Masjid. Pada masa pandemi penyaluran zakat tidak dilakukan secara sepenuhnya. Melalui koordinasi seluruh kecamatan kota Bandar Lampung. Serta, Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang tersebar sekitar 70 masjid. \"Tahun lalu kami menyalurkan 120 ton beras kepada fakir miskin melalui dua puluh kecamatan kota Bandar Lampung, biasanya kami bagikan tiap orang dapat 5 kg beras, serta uang tunai dibeberapa masjid,\" ungkapnya. Bagi calon Muzakki yang ingin menyalurkan dana zakat. Bisa datang langsung ke Baznas Kota Bandar Lampung yang terletak di Jl. Basuki Rahmat nomor 26, Teluk betung Bandarlampung. Atau melalui transfer ke beberapa rekening berikut. BSI 372.777.0075 , Mandiri 114.00.1242.3144, Muamalat 35100.66666 , CIMB Niaga Syariah 860.66666.5500 (mg1/wdi)
Siapa Saja Wajib Zakat Fitrah ? Ini Penjelasannya
Senin 21-02-2022,10:08 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :