Siapkan Dua Program Tangani Ribuan Rumah Tidak Layak Huni

Jumat 24-01-2020,18:30 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Sebanyak 7.559 rumah di Pesisir Barat masuk katagori tidak layak huni. Ini berdasar data pada 2019 yang ada di Dinas Perumahan Rakyat setempat. Untuk mengurangi angka tersebut, dinas terkait menyiapkan dua program. Yakni BSPS (bantuan stimulan perumahan swadaya) dari pusat melalui provinsi yang dilaksanakan SNVT (satuan kerja non vertikal tertentu). ”Untuk bantuan BSPS, peningkatan kualitas rumah tidak layak huni sejumlah 250 unit. Itu disalurkan di Kecamatan Ngaras. Jumlahnya ditentukan dari provinsi dan pusat,\" kata Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat Pesbar Mardiansyah, Jumat (24/1). Program kedua adalah BRS (bantuan rumah swadaya) dari dana alokasi khusus (DAK) untuk peningkatan kualitas rumah tidak layak huni sebanyak 265 unit. \"BRS akan disalurkan di Kecamatan Pesisir Tengah sebanyak 218 rumah dan Kecamatan Ngambur sebanyak 47 rumah,” sebut dia. Sasaran BRS ini ditentukan oleh pusat. Sebelumnya pemkab mengajukan bantuan ke Kementerian PUPR melaui Dirjen Penyediaan Perumahan. ”Saat ini penerima bantuan masih dalam tahap verifikasi dari Dinas Perumahan Rakyat. Diupayakan selesai dalam waktu dekat ini. Targetnya, Pesisir Barat bebas dari rumah tidak layak huni pada 2024,” tegasnya. (try/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait