RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Lampung Barat yang sebelumnya level empat, turun menjadi level tiga. Sejumlah kegiatan sudah bisa kembali digelar. Namun tidak serta merta bisa langsung diberlakukan. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Lambar akan menyiapkan regulasi sebagai payung hukum. Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Lambar Maidar mengungkapkan, dengan turun ke level tiga, membuka peluang untuk kembali diberlakukannya kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka. Namun secara terbatas, hanya 50 persen dari jumlah siswa. \"KBM tatap muka diperbolehkan. Tetapi terbatas. Hanya 50 persen dari jumlah siswa. Untuk teknisnya, akan diatur oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kami akan membahas terlebih dahulu, membuat regulasi untuk payung hukum dan mempertinbangkan beberapa hal,\" kata Maidar. Terkait dengan sektor esensial seperti perbankan, rumah makan, hingga destinasi wisata dan fasilitas umum lainnya diperbolehkan. Tetapi harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Secara teknis nantinya juga akan diatur dalam peraturan yang diterbitkan pemerintah daerah. \"Kemudian untuk resepsi pernikahan sudah diperbolehkan. Dengan catatan hanya 50 persen atau 50 orang saja. Itu harus menerapkan prokes secara ketat,\" tegasnya. (nop/ais)
Siapkan KBM Tatap Muka Terbatas di Lambar
Rabu 25-08-2021,08:30 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :