Kasus AJB Bumiputera, Mantan Ketua DPRD Lampung Divonis Bebas Murni

Senin 24-01-2022,19:55 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama (BPA AJB) Bumiputera 1912 Nurhasanah, S.H., M.H., Senin (24/1).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa tindak pidana jasa keuangan karena mengabaikan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyelesaian kerugian yang dialami Bumiputera ini dengan pidana penjara selama tiga tahun.

\"Alhamdulillah. Majelis hakim memberikan vonis bebas murni. Saya sangat terharu. Sudah terlalu dizolimi,\" kata Nurhasanah.

Hal senada juga disampaikan Zul Armain Aziz, kuasa hukum mantan Ketua DPRD Lampung tersebut.

“Alhamdulillah. Putusan bebas murni dijatuhkan kepada klien kami. Alhamdulillah, keadilan juga berpihak kepada pihak yang benar, yaitu Hj. Nurhasanah, S.H., M.H., binti H. Ahmad Safei,\" kata Zul Armain.

Zul Armain didampingi Wiwik Handayani mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan ganti rugi kepada Otoritas Jasa Keuangan atau pelapor.

\"Untuk langkah selanjutnya, kami selaku kuasa hukum Hj. Nurhasanah akan mengajukan gugatan ganti rugi kepada Otoritas Jasa Keuangan/pelapor,\" tegasnya.

Diketahui, dalam surat dakwaan, Nurhasanah disebut menghambat pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana pasal 9 huruf d UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Nurhasanah selaku BPA AJB Bumiputera telah dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.

Yakni, perintah OJK sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : S-13/D.05 /2020 tanggal 16 April 2020 yang pada pokoknya meminta Ketua dan Anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian masalah kerugian yang dialami AJB Bumiputera.

Tindakan anggota Komisi III DPRD Lampung ini dinilai mengakibatkan AJB Bumiputera semakin tidak memiliki kemampuan untuk membayar klaim nasabah dan dengan tunggakan pembayaran klaim nasabah mencapai sekitar Rp7 Triliun. Namun dakwaan tersebut diputuskan hakim tidak terbukti. (rls/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait