Alih Status Enam Ruas Jalan Ringankan Beban APBD

Selasa 03-12-2019,20:32 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id - Alih status enam ruas jalan Provinsi menjadi jalan Nasional yang dicanangkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi disebut banyak keuntungan.

Kepala Dinas PUPR Lampung Mulyadi Irsan mengatakan keuntungan pertama Provinsi Lampung adalah pembiayaan untuk pemeliharaan hingga peningkatan kualitas jalan dari APBD tentunya akan lebih ringan. Karena nantinya tanggungjawab ini menjadi kewenangan pusat.

”Selama ini kita telah berupaya melakukan pemeliharaan dan perbaikan. Tapi jalan tersebut butuh untuk peningkatan kapasitas jalan. Nah itu memerlukan biaya yang tidak sedikit,” kata Mulyadi melalui sambungan telpon, Selasa (3/12).

Menurutnya, untuk pengajuan perubahan status jalan ini akan dilakukan 2020 mendatang. Sebab untuk update data di Kementerian PUPR dilakukan selama 5 tahun sekali dan dibuka lagi tahun anggaran 2020-2021 mendatang.

”Memang kementerian bertahap 5 tahun sekali untuk pengupdatean data. Pastinya upaya ini mewujudkan peningkatan mendukung konektivitas, pengurangan paraditas dengan semua jalan terhubung dan berfungsi,” tandasnya.

Diketahui, ada enam ruas yang sebelumnya berstatus milik Provinsi Lampung yang bakal diserahkan pengelolaannya ke pusat. Keenamnya mulai dari ruas jalan R.E. Martadinata, Lempasing, Padang Cermin, Simpang Kiluan; Telung Randu, Tajam, Negara Batin, Negara Ratu, Kota Bumi; Metro, Kota Gajah; Sidomulyo, Labuhan Maringgai; Jalan Ryacudu; dan ruas Sadewa, seputih Surabaya, Raman Jaya. (rma/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait