Alpin Jalani Sidang Dakwaan, Jaksa Beberkan Kronologis Penusukan Syech Ali Jaber

Kamis 19-11-2020,10:45 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa penusuk Syech Ali Jaber: Alpin Andrian menjalani sidang perdana. Dengan agenda: pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Sidang yang dipimpin tiga Majelis Hakim masing-masing Ketua: Dadi Rahmadi, Surono, dan Hendro Wicaksono ini, digelar secara virtual, secara terpisah. Yang di mana, terdakwa bersama kuasa hukumnya: Hi. Ardiansyah, S.H. berada di Polresta Bandarlampung. Dalam dakwaannya, JPU Kejari Bandarlampung Benny Nugroho Sadhi Budhiono menjelaskan, kejadian itu berawal pada Minggu (13/9). Di mana pada saat itu terdakwa tengah terbangun tidur sekitar pukul 08.00 WIB. \"Setelah terbangun terdakwa pun langsung mandi. Setelah mandi terdakwa makan pagi, lalu terdakwa ke warung untuk membeli rokok, terdakwa duduk-duduk ngobrol bersama neneknya,\" kata jaksa, pada Kamis (19/11). Tak lama dari itu, terdakwa kembali tidur bersama pamannya. Dan terbangun kembali pada pukul 11.00 WIB, lalu kembali berbincang bersama neneknya sembari menyeduh teh. \"Selanjutnya ia nongkrong di samping rumah neneknya, lalu sekitar jam 14.00 WIB terdakwa mendengar ada pemberitahuan kedatangan Syech Ali Jaber melalui pengeras suara Masjid Falahudin,\" beber Jaksa. Terdakwa juga mendengar adanya suara orang mengaji dari arah Masjid Falahudin, di mana terdakwa pada posisi duduk sendiri di teras rumah terdakwa, lalu terdakwa melihat tetangga rumah dekat terdakwa berjalan menuju ke masjid Falahudin, sedangkan terdakwa tetap duduk di teras rumah terdakwa. Sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa kembali menuju ke arah belakang rumah yang tepat dikontrak saksi Wisnu, dan bertemu dengan paman terdakwa yakni saksi Riandi Alias Iyam sedang duduk di teras kontrakan tersebut. Kemudian terdakwa sempat meminta rokok kepada saksi Riandi Alias Iyan. Tetapi saat itu saksi Riandi tidak punya rokok, dan selanjutnya saksi Riandi pergi meninggalkan terdakwa di depan teras kontrakan tersebut untuk membeli rokok. Tak lama terdakwa bertemu saksi Wisnu di kontrakan tersebut, dan terdakwa sempat bertanya kepada saksi Wisnu: Aa, di Falahudin itu rame-rame ada apa Aa?. Lalu dijawab saksi Wisnu: itu ada ulama dari Jakarta datang. Kemudian terdakwa mengatakan: Oh, yang biasa nongol di TV itu ya?, dan dijawab saksi Wisnu: Iya. Wisnu pun kembali masuk ke rumah. Kemudian saksi Riandi datang dari warung menyerahkan rokok sembari berkata: itu Ustad Ali Jaber telah datang. Setelah terdakwa menerima rokok dari Riandi, terdakwa kembali ke rumah nenek langsung ke dapur untuk mengambil sebilah pisau bergagang kayu kemudian diselipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa. Tak lama, terdakwa pun berjalan menuju Masjid Falahuddin yang berjarak 200 meter dari rumah terdakwa. Sesampainya di pintu gerbang halaman masjid terdakwa langsung berlari ke arah saksi korban --Syech Ali Jaber, yang sedang duduk di kursi di atas panggung. \"Terdakwa mengeluarkan sebilah pisau yang telah disiapkan di pinggang sebelah kiri terdakwa, dengan tangan kanannya, kemudian berlari, terdakwa lantas mengayunkan pisau di tangan kanan tersebut ke arah tubuh bagian korban,\" jelas jaksa. Seketika itu pula saksi korban bergerak ke arah melihat datangannya terdakwa, sehingga tusukan terdakwa mengenai lengan kanan saksi korban. \"Sambil mengangkat tangan kanannya untuk menangkis serangan dari terdakwa namun mengenai lengan kanan saksi korban,\" tambahnya. Tak lama dari itu, korban berdiri dan terdakwa diamankan oleh jamaah yang hadir dalam acara itu. \"Atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban mengalami luka terbuka pada lengan tangan kanan,\" pungkasnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait