Sidang Fee Proyek Mesuji Giliran Beberkan Proses Lobi Fee Proyek

Senin 29-04-2019,15:38 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi dalam sidang suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji atas dua terdakwa Sibron Azis dan Kardinal, Senin (29/4). Ketiga saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK tersebut yaitu, Lutfi Mediansyah sebagai Kasi Jalan di Dinas PUPR Mesuji yang juga merangkap sebagai PPTK peningkatan jalan. Lalu, Farikh Basawad yang merupakan pedagang pakaian yang juga mantan pegawai honor di Dinas PUPR Mesuji merangkap sopir pribadi Bupati Mesuji nonaktif Khamami. Dan terakhir, Maidarwaman pedagang bakso. Lutfi Mediansyah dalam kesaksiannya menjelaskan saat ditanya JPU KPK Subari Kurniawan cerita adanya kesepakatan fee proyek sebesar 15 persen. Yang akhirnya bisa ditawar menjadi kesepakatan 12 persen. \"Untuk kesepakatan fee ini, apakah saudara diperintahkan Kardinal oleh Wawan Suhendra,\" tanya Subari kepada Lutfi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (29/4). Mendengar pertanyaan itu, Lutfi menjelaskan bahwa memang benar ada perintah dari Wawan dan menjelaskan itu terjadi Kamis medio April 2018. \"Saat itu saya dipanggil Wawan untuk menemui Kardinal,\" jelas Lutfi. Selanjutnya Subari bertanya lagi kepada Lutfi, apakah dalam perintah itu memang ada pesan. \"Nah kalau itu 15 persen untuk fee proyeknya,\" jawab Lutfi. Namun, Lutfi mengaku tidak mengetahui terkait untuk apa fee itu. \"Ya enggak tahu. Pokoknya sudah 15 persen saja,\" singkatnya. Mendengar hal itu, Subari pun kembali mengajukan pertanyaan ke saksi Lutfi. \"Tolong perjelas lagi bagaimana,\" tanya Subari lagi. \"Di situ disampaikan 15 persen, kemudian Kardinal telfon Sibron melalui Silvan akhirnya jawab kalau sanggupnya 12 persen,\" jawab Lutfi. \"Kok bisa tahu telfon itu dari silvan?\" timpal Subari. \"Waktu itu dia ngomong van-van gitu. Dan mereka enggak sanggup 15 persen, sanggupnya 12 persen, baru hari senin saya lapor ke pak Wawan. Jawabnya \'Oh ya\' gitu aja,\" pungkas Lutfi. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait