Sidang OTT Lampura, Fria Ungkap BPKA Minta 5 Persen dari Pencairan Nilai Proyek

Senin 16-03-2020,16:30 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id - Dihadirkan dalam sidang suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Fria Apis Pratama sebagai Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Bina  Marga Dinas PUPR, untuk keempat terdakwa yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Syahbudin, Wan Hendri dan Raden Syahril. Fria mengungkap bahwa dirinya dari tahun 2015 sampai 2017 menjalankan tugas untuk memploting para rekanan.

\"Ya saya mendapatkan tugas dari Syahbudin (Kadis PUPR, red) mencatat semua pekerjaan di Dinas PU (Pekerjaan Umum, red) untuk memploting semua rekanan yang ada di Lampura. Intinya mencatat dari tahun 2015 sampai 2017,\" ujarnya, Senin (16/3).

Selain melakukan pencatatan ploting proyek, dirinya pun mendapat tugas lain yakni menarik beberapa fee dari pihak rekanan. \"Tugas menarik fee ini tidak hanya saya, tetapi ada juga dari beberapa pegawai Dinas PU. Seperti saudara Helmi Kasi Alat Berat, Eko Erza staf, dan Mangku Alam Kasi Bidang Perencanaan,\" bebernya.

Lalu ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho bagaimana pengaturan fee di Lampura, Fria pun menjawab apabila pengaturan penentuan fee itu dari rekap nama paling atas. \"Misal saya merekap nama rekanan satu sampai seterusnya, misalnya nomor satu itu harus menyerahkan fee Rp50 juta berarti mendapatkan nilai proyek Rp250 juta. Tugas saya mencatat yang mendekte Syahbudin,\" ucapnya.

Lalu untuk fee sendiri, Fria mengungkap itu dikumpulkan dan diberikan ke Syahbudin. Barulah nanti diberikan ke Agung Ilmu. \"Karena waktu itu Syahbudin pernah bilang dan ngobrol ke saya bahwa seluruh fee itu untuk Agung,\" bebernya.

Tidak hanya untuk Agung saja, fee itu juga nantinya akan digunakan untuk kepentingan Syahbudin. \"Ya sebagian berapa persennya saya lupa itu untuk Syahbudin,\" jelasnya.

Lalu hal yang mengejutkan lagi diungkapkan oleh Fria, dimana pihak BPKA selaku untuk melakukan pencairan uang proyek turut memotong anggaran sebesar 5 persen. \"Waktu itu pernah Desyadi (Kepala BPKA, red) meminta untuk mencairkan 5 persen digunakan untuk kantor. Tahun 2015 pencairan fee total 700 juta, total dicairkan lupa, bahwa di 2015 Desyadi minta fee nya 5 persen dikurangi dan itu uang untuk distor ke Agung. Saya storkan ke Desyadi 700 juta. Lalu di tahun 2016 ia menyetorkan fee sebesar Rp500 juta dari nilai sebesar Rp23 miliar, lalu di tahun 2017 sebesar Rp700 juta total proyek Rp23 miliar,\" terangnya

Untuk diketahui dalam persidangan ini, JPU KPK menghadirkan delapan saksi yang mana diantaranya Fria Apis Pratama sebagai Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Bina  Marga Dinas PUPR, Fransstori mantan Plt Kadis PUPR Lampura, Yuri Saputra sebagai PPTK Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Lampura, Efi Rianto sebagai PPTK Dinas PUPR Lampura tahun 2015-2016, Arrozi sebagai Kasi Promosi Perdagangan dan Luar Negeri Disdag Lampura, Ridwan sebagai Kabid Keamanan dan Ketertiban Disdag Lampura, Syahroni sebagai Bendahara di Dinas Perdagangan Lampura dan Ali Yusran sebagai Tugas Pembantu di Disdag Lampura. (ang/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait