Sidang Tuntutan dr. Maya Ditunda, Kuasa Hukum Serahkan Uang Ganti Rugi Rp200 Juta

Senin 23-11-2020,12:00 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pernyataan upaya mengganti kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar muncul dalam sidang terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Lampung Utara (Lampura) dr. Maya Metissa, pagi ini (23/11). Namun, agenda pembacaan tuntutan ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura menyatakan belum siap.

\"Meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang sampai pekan depan. Ini karena kami masih meminta saran tuntutan,\" kata JPU Kejari Lampura: Hardiansyah. Atas permintaan itu, Ketua Majelis Hakim: Siti Insirah pun menunda sidang hingga pekan depan, Senin (30/11). \"Sidang kita tunda,\" katanya. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa dr. Maya Metissa: Jonny Anwar dalam persidangan menyatakan bahwa kliennya akan menyicil uang pengganti kerugian negara. Yang dimana total Rp2,1 miliar. \"Untuk sementara cicilannya yang akan kami ganti sebesar Rp200 juta terlebih dahulu,\" kata Jonny. Mendengar pernyataan itu, Majelis Hakim Siti Insirah pun menjelaskan bahwa rencana dari kuasa hukum untuk mengganti kerugian negara bisa jadi pertimbangan JPU untuk menyusun tuntutan. \"Ini (rencana mengganti kerugian negara) bisa jadi pertimbangan untuk jaksa,\" ujar majelis hakim. Jaksa pun menyatakan bahwa tuntutan akan diupayakan satu pekan kedepan. Dengan berkas tuntutan siap dibacakan. Ditemui usai sidang, ditanya terkait pengembalian uang senilai Rp200 juta, JPU Hardiansyah menyatakan itu akan menjadi pertimbangan bagi tim jaksa untuk menyusun tuntutan. \"Ya, nanti bisa jadi bahan pertimbangan kami (jaksa),\" ungkapnya. (ang/sur)
Tags :
Kategori :

Terkait