Sidang Tuntutan Zainudin Ditunda Pekan Depan

Senin 25-03-2019,16:01 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) atas terdakwa Zainudin Hasan diundur oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hingga sampai minggu depan atau tepatnya pada Senin (1/4). JPU KPK RI Wawan Yunarwanto mengatakan, persidangan Zainudin Hasan ditunda dikarenakan pihaknya masih mengumpulkan bahan terkait tuntutan yang akan diberikan kepada Bupati nonaktif Lamsel tersebut. \"Ya kita tunda. Ini karena kita butuh waktu untuk menyusun tuntutan yang akan kita berikan kepada Zainudin,\" ujar Wawan kepada radarlampung.co.id, Senin (25/3). Ya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Mansur Bustami mengatakan, penundaan sidang Zainudin atas permintaan JPU. \"JPU meminta (penundaan, red), karena dengan alasan mereka akan menyusun tuntutan dari beberapa dakwaan,\" jelasnya. Mansur menambahkan, menurut JPU tuntutan yang disusun yaitu meliputi dakwaan korupsi, gratifikasi, dan TPPU. \"Karena menyusun tuntutan yang banyak, jadi mereka meminta menunda sidang hingga dua minggu,\" jelas Mansur. Setelah pengajuan, Majelis Hakim melakukan musyawarah. \"Dan kami memenuhi permintaan itu dan menunda sidang hingga pekan depan, jadi hari ini tidak ada sidang,\" tandasnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait