radarlampung.co.id – Ponsel yang tergeletak di meja kasir membuat Suhaimi (47), memiliki niat buruk. Ia mengambil alat komunikasi tersebut. Namun tindakannya harus dibayar dengan meringkuk di balik terali besi. Suhaimi ditangkap anggota Polsek Sukoharjo, Pringsewu, Senin (8/4). Sebelumnya korban Maya Maria Ulfa (22), warga Pekon Tanjungan, Kecamatan Pematangsawa, Tanggamus melaporkan kasus tersebut. Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto mengatakan, awalnya Suhaimi mendatangi rumah makan AA. Lalu lelaki yang sudah menduda ini melihat ponsel tergeletak di meja kasir. ”Melihat rumah makan sepi, tersangka mengambil ponsel yang ada di meja kasir,” kata Deddy. Berdasar laporan korban, polisi bergerak dan mengamankan Suhaimi saat berada di Pekon Sukoharjo 3, Kecamatan Sukoharjo. (sag/ais)
Ambil Ponsel, Duda Diciduk Polisi
Selasa 09-04-2019,22:26 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 17-10-2026,13:22 WIB
Pasar Pelumas Lampung Makin Kompetitif, Pertamina Lubricants Perkuat Jaringan Mitra
Minggu 18-10-2026,09:21 WIB
Banjir Promo Ulang Tahun Alfamart, Ini Daftar Produk Serba Gratis
Minggu 18-10-2026,07:17 WIB
Mengawal Suara Kelompok Rentan, Wujud Nyata Demokrasi Inklusif di Bandar Lampung
Minggu 18-10-2026,08:48 WIB
Ketika Solusi Energy Storage PLN Menjawab Tantangan Transisi Energi Nasional
Minggu 18-10-2026,09:14 WIB
F-SPTI Lampung Usul SIM Gratis dan BPJS Ojol Dibayar Aplikator
Terkini
Minggu 18-10-2026,09:21 WIB
Banjir Promo Ulang Tahun Alfamart, Ini Daftar Produk Serba Gratis
Minggu 18-10-2026,09:14 WIB
F-SPTI Lampung Usul SIM Gratis dan BPJS Ojol Dibayar Aplikator
Minggu 18-10-2026,08:48 WIB
Ketika Solusi Energy Storage PLN Menjawab Tantangan Transisi Energi Nasional
Minggu 18-10-2026,07:17 WIB
Mengawal Suara Kelompok Rentan, Wujud Nyata Demokrasi Inklusif di Bandar Lampung
Sabtu 17-10-2026,13:22 WIB