Anak Tiri Dicabuli Hingga Hamil, di Lampung Ada 444 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Jumat 29-10-2021,17:35 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung akan memberikan hukuman maksimal terhadap DM (56), tersangka pencabulan AJ (16), TT (5) dan A (2) yang merupakan anak tiri dan anak kandung tersangka. DM yang berprofesi sebagai juru parkir di Pasar Way Halim ditangkap aparat beberapa waktu lalu. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, tersangka DM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (3) dan Pasal 76 Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. \"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara, serta dikenakan denda paling banyak Rp5 miliar,\" katanya, Jumat (29/10). Hal ini merujuk karena salah satu korban tersangka ini pun telah melahirkan anak, dari hasil perbuatan bejat tersangka DM. \"Perbuatan DM terhadap anak tirinya AJ ini sejak tahun 2017. Bahkan korban pun sudah melahirkan anak laki-laki yang dimana diduga hasil dari perbuatan tersangka ini,\" kata dia. Ditanya apakah kemungkinan tersangka DM ini akan dijerat dengan pasal kebiri, Pandra mengatakan itu nanti majelis hakim yang akan memutuskan. \"Kalau dari kami (Polda Lampung) pasal yang diberikan ke tersangka ini sudah maksimal,\" jelasnya. Kepala UPTD PPA Provinsi Lampung Amsir menerangan, apabila pihaknya kini sudah mengevakuasi ketiga korban ke rumah aman. \"Ya para korban umumnya menerima trauma yang mendalam. Untuk itu kami sudah melakukan penanganan secara psikologis dan edukasi terhadap ketiganya,\" katanya. Selain itu, menurut data hasil dari UPTD PPA Provinsi Lampung kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung, sepanjang tahun 2021 ini tercatat sudah ada 444 temuan kasus sama. Yang dimana kasus itu tersebar di kabupaten dan kota di Provinsi Lampung. \"Melihat kasus kekerasan seksual terhadap anak itu paling banyak terjadi Kota Bandarlampung,\" kata dia. Untuk itu, pihaknya pun telah melakukan upaya-upaya antisipasi. Seperti membuat dan membangun jaringan ke sejumlah organisasi perempuan dan anak. Yakni membentuk PATBM dan pelatihan di jajaran kabupaten dan kota. Pun mendirikan Forum Puspa. \"Jadi disini kami memang lehih fokus penanganan kasus. Tapi tak menutup kemungkinan ini adalah tugas kita bersama,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait