RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Barat segera menindaklanjuti surat Nomor 360/85/GT/IV.05/2020 dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang pencabutan rekomendasi atau izin kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka Nomor 900/593/IV.02/2020. Menyusul ditetapkannya kabupaten itu masuk Zona Oranye penyebaran virus Corona.
Kepala Disdikbud Lambar Bulki Basri mengungkapkan, surat tersebut langsung ditindaklanjuti. KBM di seluruh satuan pendidikan tingkat SD dan SMP kembali dihentikan sementara waktu.
Bulki berharap kepada para siswa untuk tetap tenang dan tidak panik dengan keputusan tersebut. Kemudian memanfaatkan waktu di rumah untuk belajar.
Begitu juga kepada para tenaga pendidik. Tetap memaksimalkan pelaksanaan KBM dalam jaringan (Daring).
\"Ketika nanti kondisi sudah memungkinkan, maka KBM tatap muka bisa kembali dilaksanakan,\" kata Bulki. (nop/ais)