Siltap Aparatur Tiyuh Tubaba Triwulan II Segera Diajukan ke BPKAD

Senin 06-07-2020,23:02 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Pemkab Tulang Bawang Barat (Tubaba) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) menyusun pengajuan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) dan Tunjangan aparatur tiyuh triwulan kedua (April-Juni) tahun 2020. Tak terkecuali pula insentif unsur kelembagaan tiyuh, baik bagi anggota Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) maupun Ketua Rukun Tetangga (RT) di seluruh tiyuh se-Tubaba. \"Untuk triwulan kedua dalam waktu dekat ini akan kita ajukan ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah). Kita berharap pengajuan itu nantinya dapat langsung diproses, sehingga secepatnya terealisasi,\"ungkap Iwan Setiawan, SH, MH, Kabid Pemberdayaan Aparatur Pemerintahan Tiyuh pada DPMT Tubaba, Senin (6/7/2020) siang. Dia menyebutkan, perangkat tiyuh di Tubaba yang berhak menerima siltap maupun tunjangan ada sebanyak 1.324 orang, terdiri dari 100 orang kepalo tiyuh, Juru Tulis 100 orang, Kepala Urusan sebanyak 300 orang (3 orang per tiyuh) Kepala Seksi 300 orang (3 orang per tiyuh), dan Kepala Suku (RK) sebanyak 524 orang.\"Jumlah tersebut sudah termasuk perangkat tiyuh yang ada di 7 tiyuh persiapan, mulai dari Kepalo Tiyuh, Juru Tulis, Kaur, Kasi, hingga Kepala Suku,\"terangnya. Sementara untuk anggota BPT ada 691 orang dan Ketua RT 1.876 orang, tapi mereka bukan dalam bentuk siltap, melainkan hanya sekedar tunjangan atau insentif. Ketentuan besaran insentif BPT diatur dalam Perbup Nomor 11 tahun 2020 tentang Tunjangan Unsur Pimpinan dan Anggota BPT, sedangkan untuk insentif ketua RT telah diatur  dalam Perbup Nomor 10 tahun 2020 tentang Insentif Ketua RT.\" Ketua BPT insentifnya sebesar Rp750 ribu/bulan, wakil ketua sebesar Rp600 ribu/bulan, sekretaris sebesar Rp475 ribu/bulan, dan anggota sebesar Rp350 ribu/bulan. Sedangkan insentif RT sebesar Rp300 ribu/bulan,\"bebernya. Lalu untuk penghasilan aparatur tiyuh mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan bahwa besaran siltap aparatur tiyuh setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a. Di Tubaba sendiri, lanjut Iwan, juga sudah diatur dalam Perbup Nomor 9 tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Operasional Pemerintah Tiyuh. Untuk penghasilan kepalo tiyuh sebesar Rp2.589.640/bulan, juru tulis Rp2.337.420/bulan, Kaur sebesar Rp2.110.200/bulan, Kepala Suku sebesar Rp2.090.200, dan Kepala Seksi (Kasi) sebesar Rp2.085.200/bulan. Besaran penghasilan aparatur tiyuh tersebut sudah mencakup siltap, tunjangan, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. \"Penetapannya memang masih kita ambil standar minimal mengingat kemampuan anggaran daerah yang masih terbatas, namun besaran penghasilan aparatur tiyuh di Tubaba sudah mengacu PP tersebut dan ini sudah kita berlakukan terhitung mulai Januari 2020. Tidak hanya bagi tiyuh definitif, namun berlaku juga untuk 7 (tujuh) tiyuh persiapan yang ada di kabupaten ini. Yang jelas, untuk triwulan pertama (Januari-Maret) sudah selesai dibayarkan dan sekarang kita sedang memproses untuk triwulan kedua. Kita juga berharap dapat segera terealisasi,\"pungkasnya. (fei/rnn/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait