Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mantan Kapekon Dilimpahkan ke Kejari Tanggamus

Rabu 10-03-2021,15:10 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Tanggamus melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Mopriyadi (38), mantan Kepala Pekon (Kapekon) Kampungbaru, Kecamatan Pematangsawa ke kejaksaan negeri (Kejari) setempat.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, pelimpahan tersangka berdasar surat Kejari Tanggamus Nomor: B-149/L.8.19/Eoh.1/02/2021 tanggal 10 Februari 2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Mopriyadi telah lengkap atau P21.

\"Berdasar hal tersebut, tersangka dilimpahkan bersama barang bukti ke JPU Kejari Tanggamus,\" kata Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.

Dilanjutkan Ramon, pelimpahan tersebut berdasar ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.

\"Berdasar hal itu, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan guna proses persidangan,\" ujarnya.

Dilanjutkan, sebelumnya Mopriyadi dilaporkan oleh korbannya Masdar Helmi, warga Pekon Tanjungan, Kecamatan Pematangsawa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Bermula saat Mopriyadi meminjam uang korban sebesar Rp40 juta dengan agunan sertifikat tanah milik warga yang mengurus program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Peristiwa ini terjadi pada 19 Juli 2019.

Mopriyadi berjanji mengembalikan uang pada tanggal 15 Februari 2020. Sehingga kembali terjadi perjanjian pada 6 Maret 2020. Tetapi pinjaman belum dibayarkan.

Lalu pada 25 April 2020, Mopriyadi membuat perjanjian akan mengembalikan uang dan memberikan jaminan kendaraan. Namun hingga korban melapor ke Polres Tanggamus tanggal 29 Juni 2020, ia tidak juga menepatinya.

Saat penetapan tersangka pada 4 Januari 2021, Mopriyadi melarikan diri. Ia kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 5 Januari 2021.

Dikuatkan keterangan Pj. Kapekon Kampungbaru bahwa pada tanggal 6 Januari 2021 Mopriyadi sudah tidak ada di tempat.

\"Atas lengkapnya berkas dan teridentifikasi keberadaan DPO, tersangka Mopriyadi berhasil ditangkap saat berada di rumah keluarganya di Bandarlampung pada Kamis (4/3/21) pukul 01.00 WIB,\" urai Ramon. (ral/ehl/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait