Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ketua LSM GMBI Pesawaran Jadi tersangka

Jumat 25-03-2022,19:20 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua KSM LSM GMBI Kecamatan Telukpandan Zaidan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, provokasi dan pengancaman terhadap wartawan. Katreskrim AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor B/412/III/2022/Reskrim sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran, Kamis (24/3) \"Jadi prosesnya sudah kita lakukan penyidikan di Februari. Lalu kemarin kita sudah gelar perkara terkait penetapan tersangka. Sudah beberapa alat bukti yang kita dapatkan dan mengarah ditetapkan sebagai tersangka, supaya ada kesimpulan dan upaya hukum yang kita lakukan bisa berjalan dengan baik,\" kata AKP Supriyanto Husin saat dikonfirmasi, Jumat (25/3) AKP Supriyanto Husin mengungkapkan, pihaknya mengagendakan panggilan terhadap kedua tersangka, Sabtu (23/3). \"Sudah kita sampaikan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran. Kita jadwalkan dan akan kita panggil Sabtu, untuk dilakukan pemeriksaan,’ ucapnya. Dilanjutkan, keterangan saksi, saksi ahli serta dua ketua LSM GMBI itu menjadi salah satu petunjuk untuk dijadikan alat bukti untuk penetapan tersangka. \"Apakah nanti tersangka akan ditahan atau belum, kita lihat besok. Untuk ancaman atas kejahatan (ujaran kebencian), di atas enam tahun. Terkait hal-hal prinsip sudah diatur dalam KUHAP,\" pungkasnya. Sebelumnya, penyidikan kasus ini dimulai sejak Senin (14/2) lalu. Koordinator tujuh lembaga wartawan Pesawaran Rama Diansyah mengatakan, dalam melengkapi berkas perkara kasus ujaran kebencian, dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik polres. \"Iya, saya sudah dimintai keterangan oleh pihak polres, guna melengkapi berkas perkara dalam kasus ujaran kebencian yang ditujukan kepada kami yang berprofesi sebagai wartawan, khususnya di Kabupaten Pesawaran,\" kata Rama. Diketahui, tujuh organisasi wartawan di Pesawaran secara resmi melaporkan Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua Kecamatan Telukpandan Zaidan Ke Polres Pesawaran, Minggu (2/1). Laporan tertuang dalam STPL/B/03/1/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung. Ini terkait video yang diduga berisi ancaman terhadap profesi wartawan. (ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait