RADARLAMPUNG.CO.ID-Satresnarkoba Polres Way Kananmengungkap kasus narkoba. Petugas menangkap ACS warga Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Kasat narkoba Polres Waykanan AKP Firmansyah mengatakan, ACS ditangkap setelah polisi menangkap DF. \"Penangkapan ACS, adalah hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang dilakukan terhadap DF pada Jum’at (21/8) sekira jam 02.00 WIB di Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan,\" katanya. Menurut pengakuan DS sebelumnya, ia bersama dengan ACS membeli narkotika jenis ekstasi di Kampung Negara Batin. \"Petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan ACS dikios tempat bekerja,\" ujar AKP Firmansyah. Berdasarkan hasil penggeledahan badan atau pakaian, petugas menemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam. Dan di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang didalamnya terdapat 3 ½ (tiga setengah) tablet ekstasi warna kuning berlogo B. Benda iti diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,51 gram. “Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun,” pungkas AKP Firmansyah. (sah/wdi)
Kasus Ekstasi, Polisi Tangkap Warga Waykanan
Minggu 23-08-2020,09:21 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :