Kasus Inses Pringsewu, Ayah Divonis 19 Tahun, Anak Setahun Lebih Ringan

Selasa 13-08-2019,18:10 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kotaagung menjatuhkan vonis 19 tahun kepada Ji (44), terdakwa kasus inses asal Sukoharjo, Pringsewu. Sementara anaknya Sa (23), dihukum setahun lebih ringan. Terdakwa juga harus membayar denda Rp100 juta. Dalam sidang yang berlangsung Selasa (13/8), hakim ketua Farid Zumhana menyatakan, terdakwa Ji terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan perbuatan pidana berlanjut. Melakukan ancaman kekerasan, memaksa bersetubuh terhadap anak dan melakukan perbuatan pidana secara berlanjut melakukan kekerasan seksual terhadap seseorang yang masih dilingkungan rumah tangga. ”Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 100 juta atau pidana kurungan enam bulan,” kata Farid Zumhana. Terkait vonis tersebut, Kasiintel Kejari Pringsewu Median Suwardi menyatakan, jaksa menerima putusan tersebut. ”Penuntut umum kami, Alfa Dera menerima putusan tersebut,\" kata median. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ji dan anaknya Sa dengan pidana 20 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. Perbuatan dua terdakwa kasus inses yang tinggal di Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu ini dinilai memenuhi pasal 76 d juncto pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, juncto pasal 64 KUHP. ”Menyatakan terbukti sah dan menyakinkan, terdakwa Jiman melakukan perbuatan pidana memaksa melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana surat dakwaan kesatu,” kata JPU Alfa Dera dalam dakwaannya. Sementara Sa yang merupakan kakak kandung AG (18), korban dalam kasus ini, juga dijerat pasal berlapis. ”Kita tuntut pasal berlapis. Pertama, perbuatan tersebut dilakukan saat korban masih berada di bawah 18 tahun. Ini masuk undang-undang perlindungan anak. Perbuatan tersebut berlangsung terus menerus sampai korban berusia di atas 18 tahun. Karena itu kami tuntut sebagaiama pasal dalam undang-undang kekerasan dalam rumah tangga. Kedua terdakwa kami tuntutt makismal,” tegasnya. (rls/sag/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait