Kasus Jalan Ir. Sutami, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Engsit Dibatalkan, Ini Alasannya

Rabu 19-05-2021,11:08 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tersangka korupsi Jl. Ir Sutami-Sribahwono-SP Sribahwono Hengki Widodo alias Engsit Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Dalam persidangan Rabu (19/5), Engsit melalui kuasa hukumnya Ahmad Handoko mengajukan beberapa poin praperadilan. Diantaranya, Ahmad Handoko berpendapat perkara penetapan tersangka atas kliennya oleh Polda Lampung itu belum ada audit kerugian negara. \"Sedangkan pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Karena ruh dan substansi pasal itu adalah adanya kerugian negara. Sedangkan dalam perkara ini belum ada audit BPK dan BPKP maupun audit lembaga lain dalam ketentuan undang-undang,\" katanya, Rabu (19/5). Sehingga lanjut dia, pekerjaan Jl. Sutami itu belum bisa dikatakan adanya kerugian negara. Karenanya pihaknya berpendapat dengan tidak adanya audit kerugian negara dari lembaga manapun, penetapan tersangka tidak memenuhi pasal 184 KUHP. \"Dan kedua berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RI itu tahapan proses suatu perkara harus ada penyelidikan, penyidikan dan baru ada penetapan tersangka. Lalu dalam perkara ini ada lima tersangka dan laporan polisi. Khusus klien kami ini laporan polisi nomor 490. Hengki ini belum ada diperiksa sebagai saksi dalam perkara dia sendiri,\" kata dia. Padahal, lanjutnya, dalam ketentuan Mahkamah Konstitusi disamping ada dua bahan bukti yang cukup harus diperiksa dulu tersangkanya. \"Malah Hengki diperiksa untuk tersangka yang lain. Tetapi untuk tersangka beliau laporan polisi belum pernah diperiksa. Substansinya ini sekitar itu. Kami meminta kepada hakim praperadilan yang kami ajukan ini bisa ditinjau oleh majelis hakim supaya dapat dibatalkan,\" ucapnya. Ditanya mengenai Polda Lampung masih menunggu hasil audit BPK terlebih dahulu, Handoko menjawab apabila Polda Lampung mau menetapkan tersangka harus ikut ketentuan aturan. \"Kan ditunggu dulu auditnya. Kalau ada baru dicari siapa tersangkanya. Contoh perkara pembunuhan harus ditemukan dulu mayatnya. Oh ada peristiwa pembunuhan baru disidik siapa yang bertanggung jawab. Logikanya sekarang dibalik. Ditetapkan tersangka baru dicari auditnya ada kerugian negara enggak. Menurut kami terjadi perbedaan antara kami dengan pihak kepolisian disitu,\" ungkap dia. Dan juga termasuk dua alat bukti cukup itu berdasarkan putusan MK sudah dirubah ini sesuai pasal 184 KUHP itu bukti materil. \"Inilah tersangkanya dan inilah pelakunya dan bukti materilnya apa. Ya itu tadi kalau hanya keterangan saksi dan ahli tidak mengarah ke tersangka belum bisa memenuhi pasal 184,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait