radarlampung.co.id – Berkas 17 tersangka kasus tewasnya Aga Trias Tahta, mahasiswa jurusan Sosiologi FISIP Universitas Lampung saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) UKM Cakrawala dinyatakan lengkap. Penyidik Polres Pesawaran segera melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan \"Untuk perkara pendidikan dasar (diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Cakrawala FISIP Universitas Lampung, ada pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap,\" kata Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro didampingi Kasatreskrim AKP Enrico Donald Sidauruk, Rabu (8/1). Menurut dia, pelimpahan berkas rencananya dilakukan Kamis (9/1). Jika jaksa menyatakan berkas P21, maka selanjutnya dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. ”Insya Allah besok P21, diagendakan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Jika nantinya berkas tersebut dinyatakan sudah lengkap menurut penyidik (kejaksaan). Syukur-syukur langsung masuk tahap kedua,\" ujarnya. Dijelaskan, salah satu berkas yang dilengkapi beberapa waktu lalu adalah hasil autopsi peserta diksar yang meninggal. Setelah jaksa menyatakan berkas sudah lengkap, maka perkara Diksar UKM Cakrawala memasuki pelimpahan tahap II. Sebelumnya, tim khusus Polres Pesawaran menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Aga Trias Tahta. Penetapan diputuskan dalam gelar perkara yang berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (8/10/2019). \"Malam ini, tadi sekitar jam 19.00 WIB, kita sudah melakukan gelar perkara. Kita menetapkan 17 orang tersangka dari panitia,\" Kapolres Pesawaran AKBP Popon AS, Selasa malam (8/10). (ozi/ais)
Kasus Mahasiswa Tewas saat Diksar UKM Cakrawala Tunggu Pelimpahan Tahap II
Rabu 08-01-2020,17:30 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :