Kasus Mayat di Stadion Jati Terungkap, Usai Ajak Nyabu dan Berhubungan Intim, Jasad Korban Dibuang

Rabu 27-11-2019,17:00 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id - Polres Lampung Selatan (Lamsel) mengamankan tersangka pembunuh perempuan yang jenazahnya dibuang di stadion Jati Kalianda, Lamsel. Tersangka yang diamankan yakni Feri Saburai (26) warga Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng, Pesawaran Lampung. Kasatreskrim Polres Lamsel, AKP Try Maradona mengatakan, pelaku diduga telah membunuh Belly Oktavia warga Desa Kalisari Dusun Banjarsari Kecamatan Natar, Lampung Selatan pada hari rabu (6/11). \"Kami mengamankan pelaku setelah tiga hari kejadian, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Natar kemudian dilimpahkan ke Polres Lamsel,\" ungkap Try, saat ekspose di Mapolres Lamsel, rabu (27/11). Menurut penuturan tersangka, awalnya Feri dan korban sama-sama menginap di salah satu hotel Kecamatan Natar, Lamsel. Kepada polisi, Feri mengaku dirinya dan korban menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya juga melakukan hubungan seks. \"Pengakuan dari pelaku, mereka ini di Hotel seharian menggunakan narkoba dibarengi dengan seks bebas,\" ucap Try. Namun, korban ternyata diduga mengalami overdosis hingga mulutnya mengeluarkan busa. Hal ini membuat Feri panik sehingga mencoba memberikan garam ke tubuhnya. \"Ternyata, itu tidak memberikan efek. Makanya pelaku membawa korban berkeliling di jalan tol menggunakan mobil avanza warna hitam,\" ucapnya. Menjelang pagi, sambung Try, pelaku keluar dari jalan tol. Melihat kondisi di stadion Jati Kalianda Lamsel sepi, pelaku membuang mayat korban di daerah tersebut. Kemudian mayat nya ditemukan oleh warga sekitar. \"Mengetahui adanya temuan mayat, kami melakukan olah TKP, menyelidiki, dan otopsi korban. Dari rangkaian itu kami melakukan pemeriksaan kepada teman-teman dekat dan keluarga korban sehingga diketahui korban ternyata menggunakan narkotika (sabu),\" katanya. Fakta lain, pelaku mengaku juga melakukan hubungan sex sebelum membuang Via di dekat Stadion Jati Kalianda. Karena perbuatannya, pelaku akan diancam pasal 340 junto 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara. Diberitakan sebelumnya, mayat Via ditemukan tergeletak di dekat Stadion Zainal Abidin Pagar Alam atau juga akrab disebut Stadion Jati Kalianda, Rabu (6/11) sekitar pukul 06.00 wib. (yud/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait