Kasus Mulai Turun, PPKM Level 3 di Lampung Hanya 7 Daerah

Selasa 15-03-2022,14:36 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus Covid-19 di Lampung dalam beberapa hari terakhir mulai melandai. Hal ini juga mempengaruhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Lampung. Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua. Di mana, dari 14 kabupaten/kota di Lampung sebelumnya berstatus PPKM Level 3 kini tersisa 7 daerah. Daerah yang berstatus PPKM Level 3 mulai dari Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, dan Kabupaten Pesisir Barat. Sementara sisanya, berstatus PPKM Level 2 mulai dari Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tulangbawang, Kabupaten Waykanan, Kabupaten Tulangbawang Barat, Kota Bandarlampung, dan Kota Metro. Sementara kasus harian Covid-19 di Lampung juga tercatat terus menurun. Sejak Jumat (11/3) lalu, tercatat 261 kasus. Kemudian Sabtu (12/3) sebanyak 359 kasus baru. Minggu (13/3) penambahan kasus sebanyak 293 kasus baru. Pada Senin (14/3) penambahan kasus baru sebanyak 196 kasus baru. Penurunan kasus konfirmasi Covid-19 di Lampung ini juga dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana pada Selasa (15/3). \"Iya benar, kasusnya menurun sehingga penilaian PPKM dari pusat juga menurun. Alhamdulillah,\" beber Reihana. Namun, meskipun begitu Reihana mengatakan masyarakat harus tetap waspada dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan. Terlebih, saat ini syarat negatif antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) di hapuskan. \"Karena itu harus tetap waspada ya. Protokol kesehatan harus tetap diterapkan. Masyarakat harus screening sendiri, karena syarat tersebut telah dihapuskan,\" tandasnya. (rma/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait