Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Satu Warga Pesawaran

Minggu 27-02-2022,19:56 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satres narkoba Polres Pesawaran mengamankan YS warga Kecamatan Negrikaton, Sabtu 26 februari sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan YS di Desa Sidomulyo Kecamatan Negerikaton berdasar laporan kepolisian nomor LP/A/133/II/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 26 Februari 2022. Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, tersangka diamankan bermula dari penangkapan tersangka Ahmad Nurochman. Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka YS di Sidomulyo. \"Saat diamankan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi di bawah jok motor yang digunakan tersangka,\"ungkap Pratomo Widodo Dikatakan, barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni dua bungkus narkotika jenis sabu masing masing seberat 6,95 gram dan 5,78 gram serta 16 butir ekstasi. Dimana ekstasi tersebut dibungkus dalam plastik masing masing berisi 9 butir dan 7 butir. \"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,\"tandasnya (ozi/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait