RADARLAMPUNG.CO.ID-Dua orang pemuda ditangkap aparat Polres Waykanan. Keduanya diamankan di salah satu hotel kecamatan Baradatu Way Kanan Jumat. (5/11). Tersangka berinisial EKW (26) dan PGP (22). Keduanya warga Kampung Rambang Jaya Kecamatan Umpu Semenguk. Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menerangkan keduanya EKW ditangkap Rabu (3/11) sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah digeledah, polisi menemukan dua butir tablet warna hijau berlogo “Banteng” diduga narkoba jenis ekstasi. Pil serupa juga ditemukan dibawah karpet sebelah kanan depan mobil toyota type avanza milik EKW. EKW mengaku barang haram itu diperoleh dari PGP di pasar Inpres Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Polisi pun mengembangkan kasus itu dan menangkap PGP. \"Atas perbuatannya, kedua tersangka tersancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun,” kata Mirga. (sah/wdi)
Simpan Pil Berlogo Banteng, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Jumat 05-11-2021,12:45 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-07-2026,14:23 WIB
Retribusi Pemprov Lampung Semester I 51,8 Persen, Sekda Marindo Minta OPD Gali Potensi PAD
Rabu 22-07-2026,12:44 WIB
Antrean BBM di SPBU Medan Perlahan Normal, Pertamina Optimalkan Distribusi
Rabu 22-07-2026,11:05 WIB
Promo Indomaret Spesial Perawatan Rambut Rabu 22 Juli 2026, Ada Diskon Shampo Mulai Rp 12 Ribu per Botol
Rabu 22-07-2026,11:45 WIB
Jalani Pengobatan Jantung, Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN
Terkini
Rabu 22-07-2026,20:37 WIB
Dari Lampung ke Panggung Dunia, LIFMove 2026 Perkuat Ekosistem Fashion Lokal
Rabu 22-07-2026,20:06 WIB
Waspada! Penipu Gunakan Nama dan Foto Sekda Lampung, ASN Diminta Jangan Terkecoh
Rabu 22-07-2026,17:51 WIB
Pergantian Kepala BGN Berpotensi Tunda Kebijakan Baru MBG, Satgas Lampung: Program Tetap Jalan
Rabu 22-07-2026,17:41 WIB
Soal Lampu Jalan Protokol yang Padam, Ini Penjelasan Dishub Bandar Lampung
Rabu 22-07-2026,17:31 WIB