RADARLAMPUNG.CO.ID – Yudi Pratama (29), warga Jl. Laksamana R.E Martadinata, Telukbetung Barat, Bandarlampung, diringkus Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung. Ia terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Shobarmen mengatakan, tersangka diringkus di kediamannya Senin (28/1), sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan tersangka juga berdasarkan informasi masyarakat lantaran kediaman tersangka sering digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.
“Nah, dari informasi itulah anggota kami langsung mengecek apakah benar terkait laporan dari masyarakat itu,” ujar Shobarmen kepada radarlampung.co.id, Selasa (29/1) sore.
Dari laporan itu, lanjut Shobarmen, anggotanya langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) terkait laporan dari masyarakat tersebut. Setelah mengecek kebenarannya, anggota pun menemui seorang yang gerak-geriknya mencurigakan di depan rumah seperti sedang menunggu seseorang.
“Lalu anggota langsung menyergap tersangka dan mengintrogasinya, ternyata benar saat digeledah di dalam kantong celanannya terdapat alat hisap (bong, red). Dan anggota langsung mengintrogasinya dan tersangka mengaku apabila menyimpan sabu-sabu di dalam kamarnya,” ungkapnya.
Setelah itu, anggota dan tersangka langsung menuju kamar dan menemukan satu paket sabu-sabu yang beratnya kurang lebih satu ons. Dan juga sebuah timbangan kecil milik tersangka.
“Dari penangkapan itu, anggota kami langsung membawa tersangka ke Mako Ditresnarkoba Polda Lampung untuk dilakukan penyidikan,” terangnya. (ang/sur)