RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Satreskrim Polres Tanggamus telah melimpahkan berkas pemeriksaan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan RH (35), oknum guru ngaji di Kotaagung, ke kejaksaan negeri (Kejari) setempat. Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf mengatakan, pelimpahan tahap satu ini baru penyerahan berkas, untuk diteliti jaksa. \"Bila dari hasil penelitian jaksa dinyatakan telah lengkap atau P21, baru pelimpahan tahap dua. Yakni tersangka dan barang bukti (BB),\" kata Iptu M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, saat dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Senin (10/1). Sebelumnya, RH diamankan anggota Satreskrim Polres Tanggamus, Senin (25/10/2021) lalu. Penangkapan berdasar laporan orang tua dari anak berinisial A (9), warga Kecamatan Kotaagung yang diduga korban pencabulan. Bocah SD itu mengaku bagian vitalnya sakit, Minggu (8/10). Ini membuat orang tuanya curiga dan menanyakan kepada A. Begitu mengetahui peristiwa yang dialami sang anak, mereka membuat laporan ke Polsek Kotaagung. RH mengiming-imingi para korban dengan hadiah Al Quran apabila dalam praktek berwudhu maupun tata cara bersuci dari hadas setelah buang air kecil, bisa dilakukan dengan baik. Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, hingga saat ini ada tujuh anak yang diduga menjadi korban pencabulan. \"Untuk korban, tetap tujuh anak perempuan yang mengaji di rumah tersangka. Usia korban 9-12 tahun,\" sebut dia. (ehl/ais)
Kasus Pencabulan Oknum Guru Ngaji, Tunggu Hasil Penelitian Jaksa
Senin 10-01-2022,15:25 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :