RADARLAMPUNG.CO.ID - Yanto (42), warga Jl. Margomulyo, Tegal Rejo, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Maulana, dikarenakan terbukti miliki 8 gram narkotika jenis sabu. \"Menuntut terdakwa Yanto dengan kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara selama 3 bulan,\" ujar jaksa saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat (1/11). Menurut jaksa, terdakwa Yanto telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu 8 gram. “Hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengaku perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,\" ungkapnya. Dia menjelaskan terdakwa diringkus Ditreserse narkoba Polda Lampung pada Minggu 21 Juli 2019 saat terdakwa sedang duduk santai di rumahnya, di jalan Margomulyo, Tegar Rejo, kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran berdasarkan pengakuan terdakwa barang hara dari Sahroyo (DPO). “Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,00 gram yang ditemukan di bawah lemari TV dalam ruang tamu dan 1 buah timbangan digital di atas meja dalam ruang tamu dalam rumah,” ujarnya. Lalu terdakwa tanpa didampingi penasehat hukum menyatakan akan mengajukan pledoi pada sidang lanjutan pekan depan. (ang/sur)
Simpan Sabu, Pria Ini Dituntut 15 Tahun Penjara
Sabtu 02-11-2019,02:16 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-07-2026,10:06 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina 1-0, Pupus Sudah Mimpi Messi
Senin 20-07-2026,12:49 WIB
Hery Sadli dan dr. Marzuqi Sayuti Tukar Posisi di Pemprov Lampung
Senin 20-07-2026,18:15 WIB
Promo Banded Pick of the Week di Chandra Superstore Hadir Kembali, Ada Beli 2 Rinso Lebih Hemat
Senin 20-07-2026,17:37 WIB
Percepat Transformasi Menuju Global, Rektor Itera Lantik Wakil Rektor dan Pejabat Baru Periode 2026–2030
Senin 20-07-2026,18:29 WIB
Harga Emas Antam Melemah Tipis ke Level Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
Terkini
Senin 20-07-2026,18:29 WIB
Harga Emas Antam Melemah Tipis ke Level Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
Senin 20-07-2026,18:15 WIB
Promo Banded Pick of the Week di Chandra Superstore Hadir Kembali, Ada Beli 2 Rinso Lebih Hemat
Senin 20-07-2026,18:00 WIB
Jual Truk Kredit Tanpa Izin Bank, Warga Pringsewu Ditangkap Polisi
Senin 20-07-2026,17:53 WIB
Pasca Sidak Gubernur-Kajati, Pemprov Lampung Matangkan SE Transparansi Program MBG
Senin 20-07-2026,17:46 WIB