Simpan Sabu, Warga Sukoharjo Ditangkap TIm Cobra Polres Pringsewu

Minggu 21-02-2021,19:02 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-CWA (45), warga Sukoharjo harus berurusan dengan Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu. Petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, Sabtu (20/2). \"CWA (45) diamankan bersama barang bukti 3 buah plastik klip berisi 0,71 gram Narkotika jenis sabu, 1 buah kertas alumunium foil rokok dan 2 buah plastik klip bekas pakai,\" jelas Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom. Dari pengakuannya barang bukti tersebut miliknya yang didapatnya dari seorang warga kabupaten Pesawaran. \"Untuknya di jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara”terang Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom.(sag/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait