Kasus Perdana 2020, Polres Lamtim Sita 36 Paket Sabu

Kamis 02-01-2020,16:30 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Polres Lampung Timu rmengawali ungkap kasus pada 2020 dengan perkara penyalahgunaan narkoba. Satu tersangka ditangkap. Ia adalah Syahbudin (56), warga Kecamatan Labuhanmaringgai. Dalam penangkapan yang berlangsung Rabu (1/1) tersebut, polisi menyita barang bukti 36 plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga sabu-sabu. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Labuhanmaringgai. Berdasar informasi itu, Kasatresnarkoba AKP Abadi dan anggota melakukan penyelidikan. ”Kita berhasil menangkap satu tersangka berikur barang bukti,” kata Wawan, Kamis (2/1). Wawan menuturkan, saat diperiksa, Syahbudin mengakui puluhan paket sabu itu miliknya. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan di mapolres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" sebut Wawan yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Abadi. (wid/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait