Kasus Sabu, Dua Warga Lamtim Ditangkap

Minggu 08-08-2021,12:00 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka kasus penyalah gunaan narkoba. Masing-masing, OT (25) dan DS (29) warga Kecamatan Batanghari Nuban Lampung Timur. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Denny Maulana Saputra menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka merupakan upaya Polres Lamtim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lamtim. Karenanya, setelah mendapat informasi tentang peredaran narkoba di wilayah Batanghari Nuban, Satuan Narkoba Polres Lamtim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Sat Narkoba mengamankan, OT di wilayah Desa Sukacari Kecamatan Batanghari Nuban pukul 22.30 WIB, Kamis (5/8). Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 16 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkoba golongan I jenis sabu-sabu seberat 3,52 gram. Kemudian, 8 plastik klip bening, sebuah dompet kecil, seperangkat alat hisap dari botol kaca (bong) dan sebuah sedotan plastik. Sehari setelah mengamankan OT, petugas mendapat informasi tentang peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Pekalongan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan DS di wilayah Desa Tulus Rejo Kecamatan Pekalongan Lamtim, Jumat (6/8) pukul 15.30 Wib. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kriltal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0, 33 gram, sebuah pipa kaca (pirek), sebuah korek api gas dan sebuah telepon genggam. “Ke dua tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas Iptu Denny Maulana, Minggu (8/8). (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait