Radarlampung.co.id-Polres Lampung Timur mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba, Kamis (5/11). Tersangka adalah PI (31) warga Kecamatan Labuhanratu Lampung Timur. Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Labuhanratu. Dari informasi itu, personil Satuan Narkoba Polres Lamtim mengamankan tersangka di wilayah Desa Rajabasalama Kecamatan Labuhanratu, pukul 00.30 Wib. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika jenis sabu-sabu, sebuah sedotan plastik, serta 2 plastik klip yang diduga sisa bekas pakai sabu-sabu. \"Tersangka berikut barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\"jelas AKP Dennis Arya Putra ddampingi Kasubag Humas AKP Heru Prasongko. (wid/wdi)
Kasus Sabu, Warga Labuhanratu Diamankan Polres Lamtim
Kamis 05-11-2020,11:31 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 09-10-2026,17:46 WIB
Teknokrat Gandeng Balai Bahasa Lampung, Bekali Mahasiswa Pentingnya Literasi
Jumat 09-10-2026,16:53 WIB
Wisuda Sesi III UAP Diikuti Lulusan Keperawatan, Kebidanan dan Rekam Medis
Jumat 09-10-2026,20:27 WIB
PTBA Pamerkan Wastra Nusantara di INACRAFT 2026, Dari Tapis, Batik Kujur hingga Songket Silungkang
Terkini
Jumat 09-10-2026,20:27 WIB
PTBA Pamerkan Wastra Nusantara di INACRAFT 2026, Dari Tapis, Batik Kujur hingga Songket Silungkang
Jumat 09-10-2026,17:46 WIB
Teknokrat Gandeng Balai Bahasa Lampung, Bekali Mahasiswa Pentingnya Literasi
Jumat 09-10-2026,16:53 WIB
Wisuda Sesi III UAP Diikuti Lulusan Keperawatan, Kebidanan dan Rekam Medis
Kamis 08-10-2026,20:05 WIB
Waspada Ancaman Siber, Pemkot Bandar Lampung Catat 13 Kasus Sepanjang Semester I 2026
Kamis 08-10-2026,19:54 WIB